PANDEGLANG — Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Pandeglang mengecam keras kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat oknum anggota DPRD Kota Serang berinisial DK.
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga purnawirawan TNI tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.
Korban dalam perkara ini merupakan seorang relawan SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG) asal Kabupaten Pandeglang.
Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Pandeglang, Ila Nurkholifah, menilai perbuatan tersangka telah merusak integritas dan mencoreng marwah institusi legislatif.
Ia menegaskan bahwa jabatan publik seharusnya dijaga sebagai amanah rakyat, bukan dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
”Kami mengecam keras dugaan perbuatan tersebut. Tidak boleh ada jabatan, pangkat, maupun afiliasi politik yang dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” ujar Ila kepada awak media, Rabu (4/11/2026).
Ila menegaskan penegakan hukum harus berjalan objektif dan tanpa pandang bulu berlandaskan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain penanganan pidana, ia juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Serang untuk segera menindaklanjuti pelanggaran etik tersebut sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018.
”Badan Kehormatan harus menjalankan fungsi pengawasan etik secara tegas. Jangan sampai korban justru mengalami viktimisasi sekunder melalui stigma atau intimidasi,” tegasnya.
Merespons kasus ini, KOHATI HMI Cabang Pandeglang menyampaikan lima tuntutan terbuka:
- Mendesak Polres Pandeglang mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
- Menuntut aparat penegak hukum menjamin hak korban atas perlindungan, pendampingan, serta pemulihan psikologis sesuai amanat UU TPKS.
- Mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Serang segera menggelar sidang pemeriksaan etik dan memproses sanksi secara transparan.
- Menuntut struktur partai (DPP, DPW Banten, hingga DPC PKB Kota Serang) menunjukkan tanggung jawab moral kelembagaan dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat Banten mengawal keadilan bagi korban, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta menolak segala bentuk intimidasi.
KOHATI HMI Cabang Pandeglang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
”Kami tidak ingin perempuan didorong berani bersuara, tetapi saat bersuara justru tidak mendapat perlindungan. Jabatan bukan kekebalan hukum, korban berhak atas keadilan, dan tidak boleh ada kekuasaan yang berdiri di atas hukum,” pungkas Ila. ***