PANDEGLANG – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan AMD Lintas Timur, Tepatnya di depan Sekolah Dasar (SD) Negeri Sukaratu 5, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Dalam Insiden tersebut, seorang siswa dilaporkan meninggal dunia.
Menurut keterangan salah seorang saksi kejadian, Rika menyebutkan, peristiwa bermula saat sejumlah siswa sedang bermain di depan gedung sekolah saat jam istirahat, namun tiba-tiba datang sebuah mobil Kijang Innova dengan plat nomor A 1633 BF dengan kecepatan tinggi dan langsung menabrak para korban.
“Pada peristiwa kecelakaan tersebut satu orang meninggal dunia, adapun yang lainnya mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya, Kamis, (30/04/2026).
Diketahui bahwa pengemudi mobil tersebut merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi.
“Sopirnya sendiri itu diketahui sebagai Kepala DPMPTSP, pengemudi itu sedang dalam kondisi sakit, dikarenakan terlihat masih terpasang infusan (Oksigen),” jelasnya.
Irma salah satu orang tua korban mengatakan, saat ini anaknya sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Berkah Pandeglang.
“Anak saya mengalami luka di bagian kaki, mulut sama jidat. Sekarang masih menjalani perawatan,” terangnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhammad mengungkapkan, kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang siswa sekolah dasar (SD) Negeri Sukaratu 5, Kabupaten Pandeglang, hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, meski telah memeriksa sejumlah saksi, polisi belum menetapkan tersangka dalam peristiwa tragis tersebut.
“Untuk sementara kita masih melaksanakan proses penyelidikan, pengumpulan saksi-saksi, kemudian alat bukti lainnya. Pengemudi atas nama Ahmad Mursidi saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik satlantas polres pandeglang,” ungkapnya, saat konferensi pers di halaman Mapolres Pandeglang.
Ia mengatakan saat ini belum bisa menyimpulkan secara pasti penyebab terjadinya lakalantas, termasuk kondisi pengemudi yang diduga sedang dalam kondisi sakit.
“Untuk pengamatan observasi awal, terkait kondisi pengemudi yang sakit kita juga masih mendalami. Jika memang sedang sakit, kita buktikan secara medis,” jelasnya.
“Untuk pekerjaan pengemudi sesuai KTP itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan tetapi untuk jabatan masih kami dalami,” tambahnya.***