PANDEGLANG – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tunjangan Daerah (Tunda) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, kini telah memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Pandeglang telah memasuki tahap baru yakni dakwaan telah ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tersangka Tata Sopandi mantan Bendahara Dindikbud mulai Selasa (16/5/2017) resmi ditahan di Rutan Kelas B Kabupaten Pandeglang.
Menurut Kejaksaan, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan persidangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pandeglang, Reza Veza, menuturkan bahwa pihaknya secara resmi melimpahkan tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Daerah yang terjadi di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Periode 2011-2014, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari Ini kami secara resmi melimpahkan (Tahap Dua) Tersangka Ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang,” ujarnya kepada awak media.
Reza menambahkan, penahanan tersangka Tata Sopandi di Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Pandeglang, selama 20 hari kedepan untuk kepentingan proses persidangan.
“Dan akan dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang, sampai 20 hari kedepan ini dilakukan untuk kepentingan proses persidangan,” ujarnya. (*)