Thoni-Imat Endus Ada Kecurangan Terstruktur di Pilkada Pandeglang

PANDEGLANG – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 2 Thoni Fatoni Mukson- Miftahul Tamami mengendus bahkan menilai proses pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 cacat hukum, lantaran diduga telah terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Atas dugaan itu, kini mereka tengah mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), PTUN hingga ke Komisi ASN.

Ketua Tim Pemenangan Thoni-Imat, Andri Yoga Permana mengatakan, pihaknya mengaku tidak menandatangani rekapitulasi hasil perolehan dalam pleno terbuka, Selasa (16/12/2020) kemarin. Kemudian mengisi form keberatan karena dinilai telah terjadi kecurangan secara sistematis di Pilkada Pandeglang.

“Setiap hari tim paslon 02 yang dihadapi di lapangan bukan timses atau tim pemenangan yang dihadapi aparatur pemerintahan dan ASN serta perangkat pemerintah sampai tingkat desa dan RT RW,” ujar Andri dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (18/12/2020).

Disampaikan Andri, saat ini proses gugatan kepada PN Pandeglang terhadap Bawaslu tengah berjalan karena dinilai terjadi kecurangan sistematis.

“Pelanggaran yang dilaporkan tidak diregister di Bawaslu kalau PNS kan lain hal punishmentnya bukan di Bawaslu. Itu sudah masuk PN Pandeglang,” sebutnya.

Sementara itu, untuk gugatan ke MK pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah materi dan meminta pendapat ahli.

Kemudian hari ini, (18/12/2020) pihaknya akan mengajukan gugatan terhadap KPU Pandeglang untuk membatalkan ketetapan hasil pleno terbuka rekapitulasi suara.

“Objek ingin membatalkan penetapan tersebut karena dasarnya adalah kecurangan sifatnya TSM. Ke MK kita akan meminta pendapat ahli dulu sore,” ujarnya. (*/Faqih)

Comments (0)
Add Comment