SERANG — Aktivitas penambangan batu di Desa Lambangsari, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, menuai persoalan serius.
Lahan di area tambang milik warga bernama Rahmat, warga Serdang, Kabupaten Serang diduga masih dikeruk dan dimanfaatkan untuk aktivitas produksi tambang, meski kerja sama dengan pihak penyewa disebut telah berhenti.
Bahkan nyaris direbut hingga terjadi pengalihan hak dengan mengsertifikat atas tanah tanpa sepengetahuan pemilik.
Persoalan tersebut kini tengah disiapkan untuk dibawa ke jalur hukum.
Rani Asisah, putri pemilik lahan sah, mengatakan lahan tersebut sebelumnya dikerjasamakan untuk aktivitas penambangan dengan sistem royalti pada 2022.
“Ini lokasi bapak saya. Sebelumnya bapak saya sempat kontrak pada 2022. Awalnya kerja sama royalti penambangan batu,” kata Rani, saat meninjau tanah miliknya ditemui, Rabu (30/9/2026).
Namun, menurut dia, pembayaran royalti berhenti pada Agustus 2025. Meski demikian, aktivitas pengambilan batu di lahan tersebut disebut masih berlangsung.
“Royalti kerja sama itu tidak dibayarkan sejak Agustus 2025. Sudah berhenti pembayaran, tetapi tambang di lokasi ini masih tetap diambil,” ujarnya.
Rani mengaku beberapa kali memergoki material batu dari lokasi milik ayahnya masih dikeruk menggunakan alat berat dan kemudian diangkut menggunakan kendaraan.
“Saya sering memergoki bahwa batu di lokasi bapak saya masih diambil, dikeruk menggunakan alat berat, bahkan diangkut menggunakan mobil,” tegasnya.
Tak hanya mempersoalkan aktivitas tambang, keluarga pemilik lahan juga mempertanyakan status kepemilikan tanah yang disebut telah berubah menjadi hak milik pihak lain.
“Saya minta sisanya dibayar dan kami tentu akan menempuh jalur hukum. Pasti itu wajib,” kata Rani.
Kuasa hukum H. Rahmat, Sahabudin, mengatakan kliennya memiliki dokumen kepemilikan berupa dua akta jual beli (AJB) dengan luas masing-masing sekitar 2.900 meter persegi dan 3.300 meter persegi.
Menurut Sahabudin, kedua bidang tanah tersebut justru diketahui telah bersertifikat ketika dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Klien kami memiliki dokumen kepemilikan tanah secara lengkap. Ada dua AJB, yang satu luasnya 2.900 meter dan yang satu 3.300 meter,” ujar Sahabudin.
“Ketika kami cek ke BPN, keduanya sudah disertifikat tanpa sepengetahuan pemilik. Kami sudah melakukan pemblokiran dan saat ini dasar penerbitan sertifikat tersebut sedang kami telusuri,” sambungnya.
Sahabudin menegaskan, pihak keluarga mengaku tidak pernah mengurus sertifikat atas tanah tersebut dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli baru.
“Tanah kita belum pernah diurus sertifikat dan tidak pernah dilakukan jual beli. AJB asli masih ada di kami,” katanya.
Atas persoalan tersebut, kuasa hukum memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk mengusut dugaan pengalihan hak dan aktivitas penambangan di atas lahan yang diklaim milik kliennya.
“Ke depan akan kami laporkan dan akan dibuat LP (laporan polisi),” tegas Sahabudin.
Sementara itu, Ketua Gapura Banten, Husen Saidan, menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut. Ia menilai dugaan penguasaan lahan tanpa hak merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Kami akan mengawal persoalan ini karena persoalan ini sangat serius. Ini sudah merampok tanah dan mafia tanah,” kata Husen.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres dan Polda Banten, untuk memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kami mendesak APH, Polres dan Polda Banten, agar bekerja sama memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melindungi masyarakat yang terzalimi,” ujarnya.
Menurut Husen, dugaan penguasaan lahan tersebut tidak boleh dibiarkan apabila nantinya terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
“Ini sudah perampokan dan perampasan hak serta lahan masyarakat,” pungkasnya.***