Bupati Serang Ingin Dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing di tingkat Kecamatan

SERANG – Mewaspadai gencarnya Warga Negara Asing (WNA) yang masuk secara ilegal ke wilayah Kabupaten Serang, tim pengawasan di setiap kecamatan sangat dibutuhkan guna pencegahan dini potensi pelanggaran hukum yang bisa saja dilakukan oleh WNA.

Sebelumnya, tim pengawas WNA hanya ada pada tingkat kabupaten/kota tapi sekarang ini dikembangkan hingga ke tingkat kecamatan.

“Ini menjadi peran Camat serta jajarannya untuk selalu berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Sektor dan Koramil setempat unruk memantauan WNA yang ada di masing-masing wilayah,” ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat memberikan sambutan saat pengukuhan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di Aula Tb Suandi, Kamis (26/10/2017)

Tatu menjelaskan, untuk mengambil setiap tindakan maka harus berkoordinasi dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing dan Kantor Imigrasi, agar bisa menciptakan lingkungan yang aman dari gangguan dan ancaman orang-orang asing.

“Keberadaan warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak jangan sampai menghambat laju pembangunan ekonomi, sosial, politik dan budaya di wilayah Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Lanjut Tatu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dan sinergitas dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing perlu dilakukan.

“Kehadiran WNA sebagai wisatawan, investor maupun tenaga kerja yang memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pengembangan daerah. Namun, dampak negatif juga harus diwaspadai dengan pembentukan Timpora tingkat Kecamatan di Kabupaten Serang sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing,” ungkapnya.

Tatu menilai, pembentukan Timpora tingkat Kecamatan oleh Kantor Imigrasi Serang ini sangat penting dan bermanfaat, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.

“Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing serta Pemantauan Tenaga Kerja Asing di daerah dilakukan untuk mengetahui secara dini keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing meliputi wilayah provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.

Tatu mengapresiasi kantor Imigrasi dengan adanya Timpora tingkat kecamatan sehingga harapannya Timpora bisa berkontribusi positif terhadap pemerintah Kabupaten Serang.

“Timpora tingkat kecamatan bisa dilacak secara dini sehingga bisa dilaporkan ke kecamatan dan Polsek. Beberapa kecamatan memang lebih utama karena warga asing sudah banyak,” tegas Tatu.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenkumham Ayub Surahman, melihat kasus di Anyer tentang WNA asal Taiwan yang membawa narkoba 1,2 ton. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan intens oleh masyarakat sehingga fungsi penegak hukum untuk menjaga kedaulatan negara.

“Jika ada WNA yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak administras, bila perlu kita berikan kartu merah agar tidak kembali lagi. Jika warga asing tidak memberikan manfaat maka lebih baik tidak datang ke Indonesia,” tegasnya.(*/David)

Pemkab SerangTIMPORAWNA
Comments (0)
Add Comment