SERANG – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. SPPG yang dikelola Yayasan Anugerah Cendra Wasih itu diduga belum menjalankan standar operasional secara menyeluruh.
Sorotan warga bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut keamanan pangan anak, dapur yang higienis, hingga pengelolaan lingkungan.
Sejumlah temuan yang dilaporkan warga antara lain:
1. Dugaan distribusi ayam yang belum matang sempurna kepada siswa.
2. Lemahnya pengawasan Kepala SPPG dan ketidakdisiplinan jam operasional.
3. Dugaan juru masak belum memiliki sertifikat kompetensi pengolahan pangan.
4. Dugaan pembuangan limbah sampah di kawasan mangrove.
5. Ditemukannya asbak dan puntung rokok di area pengolahan makanan dan kamar mandi.
6. Dugaan penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi dan minyak goreng Minyakita untuk operasional MBG.
7. Dugaan adanya instruksi untuk menjual telur sisa stok kepada masyarakat.
Warga menilai, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut makanan yang dikonsumsi langsung oleh anak-anak sekolah.
“Ini soal keamanan pangan anak. Tidak boleh ada kompromi. Harus diperiksa terbuka dan menyeluruh,” ujar salah satu perwakilan warga, Herman, dikutip Senin (5/10/2026).
Aturan BGN sendiri sudah jelas. Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap SPPG mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta memenuhi standar keamanan pangan, higiene tenaga penjamah, dan pengelolaan limbah.
Pada September 2026 lalu, BGN bahkan telah menghentikan sementara operasional sejumlah SPPG di berbagai daerah yang terbukti belum memenuhi SLHS.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kepala BGN, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG Lontar Tirtayasa.
Warga meminta pemeriksaan tidak hanya di atas kertas, tetapi menyasar langsung kondisi fisik: dapur, alur pengolahan, kebersihan penjamah makanan, kelengkapan SLHS, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengelolaan sampah, penggunaan bahan baku, hingga dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Masyarakat juga menegaskan agar tidak ada upaya menutup-nutupi, menghilangkan barang bukti, maupun mengintimidasi pelapor. Semua proses harus berbasis fakta dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jangan menunggu ada korban keracunan baru bertindak. Prinsip pencegahan harus diutamakan. Jika terbukti ada pelanggaran, kami minta ada sanksi tegas, mulai dari pembinaan, sanksi administratif, hingga penghentian operasional sementara,” tegasnya.
Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, warga menyatakan akan membawa bukti dan dokumentasi yang dimiliki ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk ke lembaga pengawasan.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan resmi untuk menjawab apakah dugaan-dugaan tersebut benar atau tidak. Karena bagi masyarakat, program MBG harus menjamin satu hal: makanan yang aman, higienis, dan layak bagi anak. ***