SERANG-Mega proyek Industri yang bakal dibangun di Sawah Luhur, Kota Serang ternyata belum mengantongi izin AMDAL. Padahal, proses pengurugan tanah telah dilakukan selama berbulan-bulan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman Hakim, mengatakan bahwa pihaknya melakukan tindakan.
Arif mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada PT Jaya Dinasti Indonesia (JDI) pada tanggal 16 September 2025 yang berisi untuk memberhentikan sementara operasional.
“Perusahaan sudah menerima surat resmi dan mereka menyatakan siap menghentikan aktivitas sambil melengkapi dokumen izin. Amdal lingkungan masih dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga kegiatan belum bisa dilanjutkan penuh,” ujar Arif, Rabu (24/9/2025).
Dari total lahan yang diajukan seluas 150 hektar, Arif mengungkapkan bahwa baru sekitar 3 hektar yang telah dilakukan pengurugan.
Arif menegaskan bahwa proses pekerjaan fisik perusahaan tidak diperbolehkan berlanjut, hingga seluruh persyaratan administrasi terpenuhi oleh perusahaan.
“Baru sekitar tiga hektar yang disentuh, seluruh kegiatan tetap harus ditunda sampai dokumen perizinan lengkap,” bener Arif.
Arif mengungkapkan, pengajuan lahan tersebut memang untuk pengembangan kawasan industri, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai jenis industri yang akan digarap.
“Namun hingga kini, investor lain yang akan memanfaatkan kawasan itu belum ada informasi,” ungkapnya.
Untuk pengawasan lapangan, dilakukan secara intensif bersama Satpol PP.
Hal ini dilakukan guna memastikan penghentian kegiatan benar-benar dipatuhi oleh pihak perusahaan.
“Kami percaya tim bersama Pol PP akan melakukan pengawasan rutin,” kata dia. (*/Ajo)