Diduga Janjikan Warga Kerja di PT Nikomas, Pria Berinisial AS Dilaporkan ke Polres Serang

SERANG– Seorang warga berinisial SL melaporkan pria berinisial AS ke Polres Serang atas dugaan penipuan terkait janji masuk kerja di PT Nikomas Gemilang.

Dalam keterangannya, SL mengaku telah diminta membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp10 juta dari total biaya yang disebut mencapai Rp31 juta.

Laporan tersebut disampaikan SL bersama suaminya, JH, ke Polres Serang pada Kamis malam, 15 Oktober 2026. Aduan itu berkaitan dengan janji pekerjaan yang disebut ditawarkan AS kepada SL dan adik kandungnya, ST.

Berdasarkan dokumen yang diberikan kepada media, laporan tersebut tercatat dalam tanda penerimaan laporan kepolisian bernomor STTPLS/673/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. Perkara itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

SL, yang tinggal bersama keluarganya di Kampung Bojong, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami datang ke Polres Serang untuk melaporkan AS terkait janji masuk kerja di PT Nikomas Gemilang. Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti dan masyarakat lebih waspada agar tidak ada korban berikutnya,” ujar SL kepada Fakta Banten, Jumat (16/10/2026).

SL menjelaskan, dirinya mengaku diminta menyiapkan uang Rp31 juta untuk proses masuk kerja, dengan pembayaran awal sebesar Rp10 juta. Namun, menurut pengakuannya, persoalan tersebut kemudian mendorong dirinya menempuh jalur hukum.

“Biaya yang diminta disebut mencapai Rp31 juta, dengan DP awal Rp10 juta. Saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini agar persoalan menjadi jelas,” katanya.

SL juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Serang, agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran uang dalam jumlah besar.

Ia meminta calon pencari kerja memeriksa kebenaran informasi dan memastikan prosedur rekrutmen melalui saluran resmi perusahaan.

Menurut SL, pengalaman yang dialaminya menjadi pelajaran bagi dirinya dan keluarga.

Ia berharap masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pekerjaan tanpa kejelasan proses maupun bukti resmi.

Tawaran kerja yang meminta pembayaran di muka perlu diperiksa secara cermat.

Calon pekerja dapat mengonfirmasi informasi rekrutmen langsung kepada perusahaan dan tidak menyerahkan uang sebelum memperoleh kepastian mengenai dasar pembayaran serta legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari AS mengenai laporan tersebut.

Konfirmasi kepada pihak terlapor dan Polres Serang diperlukan untuk memperoleh penjelasan lebih lengkap mengenai perkara ini.

Laporan yang diterima kepolisian merupakan proses awal penanganan perkara dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. (*/Sahrul).

PenipuanPolres SerangPT nikomas
Comments (0)
Add Comment