Hasil Evaluasi Pemprov Banten, Perda Percepatan Pembangunan Serang Diminta Disempurnakan

 

SERANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang akan melakukan perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Percepatan Pembangunan Daerah setelah menerima hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Banten.

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengatakan evaluasi tersebut disampaikan melalui surat resmi dari Biro Hukum Provinsi Banten yang meminta penyempurnaan sejumlah substansi regulasi, khususnya terkait rencana pembangunan pusat pemerintahan kabupaten (Puspemkab).

Menurutnya, pemerintah provinsi tidak menolak perda tersebut, melainkan memberikan catatan agar regulasi yang disusun menjadi lebih komprehensif dan memiliki kepastian hukum.

“Bukan ditolak, tetapi diminta diperbaiki. Catatan utamanya terkait kejelasan durasi pembangunan serta skema pembiayaan yang masih perlu dirinci,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, Perda Percepatan Pembangunan sebenarnya telah disahkan pada periode DPRD sebelumnya.

Namun, dokumen tersebut dikembalikan untuk dilakukan evaluasi ulang agar selaras dengan ketentuan perencanaan pembangunan daerah yang berlaku.

DPRD Kabupaten Serang, lanjut Anas, berkewajiban menyempurnakan produk hukum tersebut karena merupakan inisiatif legislatif daerah.

Pembahasan lanjutan akan segera dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Kami akan bahas kembali di Bapemperda. Tidak menutup kemungkinan juga dibentuk panitia khusus apabila pembahasan membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

DPRD menargetkan proses revisi perda mulai berjalan pada awal Mei 2026. Penyempurnaan ini dinilai penting agar percepatan pembangunan daerah, termasuk proyek pembangunan Puspemkab, memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dan tidak menimbulkan persoalan administratif di masa mendatang.

“Semua poin evaluasi dari provinsi akan kami telaah ulang agar perda ini benar-benar siap menjadi payung hukum percepatan pembangunan Kabupaten Serang,” pungkasnya.***

Comments (0)
Add Comment