SERANG– Alokasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Serang tahun 2026 sebesar Rp25,2 miliar memicu kritik tajam dari kalangan mahasiswa.
Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang (PP HAMAS) menilai angka itu tidak sebanding dengan kondisi pelayanan publik di Kota Serang yang masih bermasalah.
“Anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Serang tahun 2026 sebesar Rp25,2 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen, tetapi cerminan dari arah prioritas kebijakan yang patut dipertanyakan secara serius,” tulis Ketua PP-HAMAS Irhamullah dalam pernyataan tertulis, Jumat (22/5/2026).
Di tengah persoalan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan warga yang belum tuntas, ia menilai alokasi fantastis untuk perjalanan dinas dan rapat DPRD justru mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat.
Yang paling disorot adalah satu paket kegiatan senilai Rp4,3 miliar untuk perjalanan dan meeting. Kegiatan itu disebut hanya menjadi ajang seremonial belaka.
“Kegiatan seremonial tersebut hanya jadi ajang bacakan elite. Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa kebutuhan masyarakat Kota Serang diabaikan,” ujarnya.
PP-HAMAS menilai, DPRD Kota Serang belum menunjukkan kerja nyata dalam memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi. Lembaga yang seharusnya menjadi representasi rakyat dinilai masih terjebak pada kegiatan seremonial.
Kritik juga diarahkan pada sikap Ketua DPRD yang dianggap melempar tanggung jawab ke Sekretariat Dewan saat dimintai penjelasan.
“Ketua DPRD justru memberi jawaban normatif yang melempar penjelasan kepada Sekretariat Dewan menunjukkan minimnya tanggung jawab moral terhadap penggunaan uang rakyat dalam jumlah besar,” kata dia.
PP-HAMAS mempertanyakan urgensi, indikator keberhasilan, dan dampak perjalanan dinas tersebut terhadap peningkatan pelayanan publik. Mereka khawatir anggaran itu hanya habis untuk agenda formalitas tahunan tanpa output terukur.
Organisasi mahasiswa itu mendesak Sekretariat DPRD membuka rincian penggunaan anggaran secara transparan ke publik.
Mulai dari tujuan perjalanan, jumlah peserta, output kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban moral dalam menjaga kepercayaan rakyat,” tegas PP-HAMAS.
Setiap rupiah dalam APBD, kata mereka, berasal dari pajak masyarakat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.***