PANDEGLANG – Masyarakat sekitar Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mempertanyakan kebijakan Balai TNUK yang membiarkan pengambilan buah Jernang yang banyak tumbuh di di dalam kawasan habitat Badak Jawa (Rhinoceros Sondaicus).
Penuturan salah seorang warga Ujung Jaya, Diki, terkait pengambilan buah jernang yang saat ini marak terjadi di dalam kawasan TNUK, terlihat tidak ada tindakan dari Balai TNUK.
Menurut Diki, jika memang diijinkan mengambil buah tersebut, masyarakat setempat pun akan ikut mengambil buah Jernang dari dalam kawasan.
“Yah, sebetulnya pengambilan buah pelah (Jernang-red) ini, diijinkan atau tidak oleh pihak balai? Kalau memang diijinkan kami akan ikut mengambil,” ujarnya kepada faktabanten.co.id, saat ditemui di Cikaliug, Rabu (2/8/2017).
Lebih lanjut ia menceritakan, pengambilan buah tersebut sudah lama berlangsung, dan sempat pernah tertangkap oleh kepolisian saat hendak mengirim satu truk buah Jernang.
“Mereka juga pernah tertangkap sebelum lebaran, sama polisi di Pandeglang, tapi aman (tidak diproses lebih lanjut-red),” ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat yang mengambil buah pelah dari dalam kawasan TNUK bukan masyarakat desa setempat akan tetapi dari luar kawasan dan ada satu orang yang memang menjadi orang yang mempekerjakan mereka.
“Mereka disuruh sih, sama si K (inisial) untuk mengambil buah pelah dari dalam kawasan, dan dia (K-red) juga pernah ke balai agar buah pelah yang di dalam kawasan dilegalkan untuk diambil,” tuturnya. (*)