SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus mendorong digitalisasi pelayanan publik. Salah satunya melalui program Administrasi Kependudukan Digital di Desa (Aku Desa Digital) yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan lebih dekat dari tempat tinggalnya.
Program tersebut diperkuat dengan penandatanganan kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang dengan pemerintah desa se-Kabupaten Serang.
Kegiatan berlangsung di Aula Tb. Suwandi, Selasa (1/9/2026), sekaligus menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penggunaan aplikasi SERBA Digi yang sebelumnya telah diluncurkan Pemkab Serang.
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, digitalisasi pelayanan menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang cepat, praktis, dan mudah dijangkau.
Menurutnya, kehadiran Aku Desa Digital merupakan bentuk inovasi agar pelayanan dasar, khususnya administrasi kependudukan, tidak hanya terpusat di kantor Disdukcapil maupun kantor kecamatan.
“Ini adalah cara yang inovatif untuk memberikan pelayanan dasar yang lebih mudah dan lebih dekat kepada masyarakat,” kata Najib Hamas.
Ia meminta pemerintah desa ikut aktif mengenalkan aplikasi SERBA Digi kepada masyarakat. Sosialisasi dinilai penting agar fasilitas digital yang telah disediakan pemerintah benar-benar digunakan oleh warga.
Najib mengingatkan agar keberadaan aplikasi tersebut tidak hanya berhenti pada tahap peluncuran.
“Kepala desa harus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar aplikasi SERBA Digi ini benar-benar dimanfaatkan. Jangan sampai aplikasinya sudah tersedia, tetapi masyarakat belum mengetahui dan belum menggunakannya,” ujarnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetry menjelaskan, kerja sama Aku Desa Digital merupakan bagian dari strategi memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat desa.
Dengan skema tersebut, pemerintah desa dapat membantu masyarakat dalam mengakses sejumlah layanan administrasi kependudukan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Disdukcapil.
“Pelayanan administrasi kependudukan tidak lagi hanya dilakukan di kantor Disdukcapil maupun UPT Kecamatan, tetapi dapat dilakukan di seluruh kantor pemerintah desa, kecuali untuk perekaman KTP elektronik,” kata Warnerry.
Hingga saat ini, kata dia, sudah ada 137 desa di Kabupaten Serang yang menjalin kerja sama dalam pelaksanaan inovasi desa digital tersebut.
Disdukcapil menargetkan kerja sama serupa dapat terus diperluas hingga seluruh desa di Kabupaten Serang ikut memberikan dukungan terhadap pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Sejumlah layanan yang dapat dibantu melalui pemerintah desa di antaranya pengajuan dokumen kependudukan, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga pemutakhiran data kependudukan.
“Harapannya desa-desa lainnya dapat segera melakukan kerja sama yang sama sehingga pelayanan administrasi kependudukan semakin maksimal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan workshop digital bagi perangkat desa.
Kegiatan ini secara khusus memberikan pemahaman kepada para operator desa mengenai pengelolaan serta penyampaian informasi dalam mendukung pelayanan publik.
Workshop menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten.
Pemkab Serang berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, Disdukcapil, dan pemerintah desa dapat mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital.
Dengan Aku Desa Digital dan optimalisasi aplikasi SERBA Digi, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh layanan administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak dan proses pelayanan yang panjang.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Serang menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan berada lebih dekat dengan masyarakat. ***