DPMPTSP Serang Pastikan Pembangunan Yayasan Cahaya Diri Sejati di Padarincang Belum Berizin

SERANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang memastikan aktivitas pembangunan yang dilakukan Yayasan Cahaya Diri Sejati di kawasan Sungai Cikalumpang, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, belum mengantongi perizinan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ihwanudin setelah melakukan penelusuran ke lokasi pembangunan bersama jajaran pemerintah daerah.

Wawan mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, belum ditemukan proses maupun dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

“Jadi hasil penelusuran tadi ke lapangan bahwa ternyata di sana memang belum ada izin apa pun,” kata Wawan, Selasa (1/9/2026).

Ia menjelaskan, lahan yang saat ini dikuasai pihak yayasan merupakan hasil take over dari pemilik sebelumnya yang berstatus perorangan.

Menurutnya, peruntukan awal lahan tersebut juga bukan untuk sarana pendidikan.

“Pemilik yang sekarang itu adalah hasil take over dari pemilik sebelumnya yang sifatnya perorangan. Dan itu bukan untuk sarana ini, pendidikan. Wisata sebetulnya, bukan untuk tempat pendidikan,” ujarnya.

Wawan menyebut, pihak yayasan memang memiliki rencana untuk mengelola lembaga pendidikan. Namun, lokasi yang direncanakan sebagai kawasan pendidikan berada di titik berbeda.

Adapun lahan yang saat ini telah dikuasai pihak yayasan di sekitar lokasi pembangunan tersebut luasnya kurang lebih delapan hektare.

Sementara rencana pembangunan sarana pendidikan disebut akan dikembangkan di lokasi lain dengan luas sekitar 25 hektare.

“Memang antara lain dia ke depannya akan mengelola lembaga pendidikan, tapi titik lokasinya tidak di tempat itu. Di tempat yang sekarang dia sudah kuasai itu sekitar kurang lebih 8 hektare. Tapi rencana ke depannya itu di 25 hektare di titik yang lain yang akan untuk tempat sarana pendidikannya,” jelas Wawan.

DPMPTSP Kabupaten Serang meminta pihak Yayasan Cahaya Diri Sejati menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga proses perizinan diselesaikan.

Menurut Wawan, pihak yayasan diminta mulai aktif menyelesaikan persoalan perizinan dalam waktu dekat.

Pemerintah daerah juga telah menyampaikan arahan tersebut langsung kepada pemilik yayasan.

“Tadi sudah kita sampaikan karena tadi alhamdulillah ada pemiliknya langsung, dan kita mulai besok minta mereka untuk aktif untuk menyelesaikan persoalan perizinannya,” katanya.

Wawan menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan yang perlu diselesaikan sebelum pembangunan dapat dilanjutkan. Salah satunya adalah memastikan kesesuaian kegiatan dengan tata ruang melalui proses PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Setelah itu, pihak yayasan juga perlu melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memenuhi ketentuan administrasi lainnya, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai kegiatan yang akan dijalankan.

“Pertama dia harus selesaikan dari aspek PKKPR-nya. Kemudian yang kedua, dibuat PBG-nya juga. Untuk melengkapi itu baru nanti, kalau NIB itu di awal, izin usahanya itu,” jelasnya.

Dari sisi tata ruang, Wawan mengatakan lokasi tersebut pada prinsipnya memungkinkan untuk dikembangkan sebagai objek wisata.

“Kalau melihat dari aspek pola ruangnya, memungkinkan untuk objek wisata,” ujarnya.

Namun, kesesuaian tata ruang tersebut tetap harus diikuti dengan pemenuhan seluruh persyaratan perizinan sebelum kegiatan pembangunan maupun pengembangan kawasan dilakukan.

Terkait aktivitas alat berat yang sebelumnya terlihat di lokasi, Wawan memastikan untuk sementara kegiatan tersebut dihentikan.

“Untuk sementara kita hentikan. Tadi gitu, alat berat yang ada sementara tidak beroperasi,” tegasnya.

Wawan juga memberikan penjelasan terkait kondisi aliran Sungai Cikalumpang yang sebelumnya disebut mengalami perubahan akibat aktivitas di lokasi.

Menurutnya, berdasarkan hasil peninjauan langsung, tidak terdapat perubahan permanen terhadap aliran sungai. Aktivitas yang dilakukan pihak yayasan disebut berkaitan dengan upaya menangani kondisi di sekitar bendungan.

“Sebetulnya tidak ada perubahan aliran sungai. Jadi, yang saya lihat, di dekat bendungan itu ada sedikit kerusakan. Dia berupaya untuk membantu menyelesaikan itu,” katanya.

Wawan mengatakan, pihak yayasan disebut melakukan pengalihan sementara aliran air agar arus tidak terlalu deras. Namun, ia menilai kegiatan tersebut seharusnya terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat sekitar.

“Upayanya ada, bagus. Cuma karena tidak ada sosialisasi secara langsung kepada masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ia memastikan kondisi aliran sungai masih berjalan lancar dan fungsi aliran sungai tetap menjadi perhatian pemerintah.

“InsyaAllah nanti ke depannya akan kita tetap, Jadi tidak merubah fungsi dari aliran sungainya. Tadi sudah kita arahkan,” katanya.

DPMPTSP Kabupaten Serang juga meminta pemerintah kecamatan untuk terus melakukan pemantauan terhadap kondisi di lapangan agar aktivitas yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan.

Dengan adanya penghentian sementara tersebut, pihak Yayasan Cahaya Diri Sejati diminta terlebih dahulu menyelesaikan seluruh aspek legalitas dan perizinan sebelum kembali melanjutkan kegiatan pembangunan di lokasi.***

Comments (0)
Add Comment