SERANG – Wacana relokasi SMPN 4 Kota Serang dari Jalan Juhdi ke Ciracas dinilai dapat menjadi momentum untuk membangun lingkungan pendidikan yang lebih aman, sehat, dan ramah anak.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Serang, Aulia Rahman di tengah kondisi lingkungan SMPN 4 yang berada di kawasan dengan aktivitas perdagangan dan ruang publik yang cukup padat.
Aulia menyoroti masih adanya aktivitas orang dewasa yang merokok secara terbuka di sekitar lingkungan sekolah.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan paparan asap rokok, tetapi juga menyangkut contoh perilaku yang setiap hari dapat dilihat oleh anak-anak.
“Kondisi tersebut merupakan alarm keras bagi kita semua terkait ancaman lingkungan terhadap tumbuh kembang anak,” ujar Aulia, Senin (31/8/2026).
Saat ini, SMPN 4 Kota Serang berada di Jalan Juhdi, yang berdekatan dengan kawasan perdagangan dan Royal Baroe.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah mengkaji rencana pemindahan sekolah tersebut ke kawasan Ciracas.
Rencana relokasi itu salah satunya berkaitan dengan penataan kawasan Jalan Juhdi yang ke depan disiapkan untuk mendukung penataan fasilitas parkir.
Bagi Aulia, kondisi lingkungan sekitar sekolah perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan relokasi.
Sebab, menurutnya, perlindungan terhadap anak tidak hanya berlaku ketika mereka berada di dalam ruang kelas, tetapi juga saat berada di perjalanan maupun di ruang publik sekitar sekolah.
Ia menilai paparan visual terhadap orang dewasa yang merokok secara bebas, terlebih di sekitar sekolah, berpotensi menciptakan persepsi bahwa aktivitas tersebut merupakan sesuatu yang lumrah.
“Paparan visual orang dewasa merokok secara bebas di ruang publik, apalagi tepat di depan sekolah, secara psikologis menciptakan efek normalisasi,” katanya.
Menurut Aulia, anak yang berulang kali melihat perilaku tersebut berpotensi menganggap merokok sebagai hal yang biasa.
Kondisi itu dikhawatirkan dapat mengurangi efektivitas edukasi mengenai bahaya rokok yang telah diberikan di lingkungan sekolah.
Selain paparan asap dan perilaku merokok, Aulia juga menyoroti kemudahan akses terhadap produk tembakau di sekitar sekolah, khususnya penjualan rokok secara eceran.
“Ketersediaan rokok batangan dengan harga murah di warung sekitar sekolah adalah bentuk pelanggaran serius,” tegasnya.
Ia menilai upaya perlindungan anak dari rokok seharusnya tidak hanya dilakukan di dalam pagar sekolah. Lingkungan di sekitar fasilitas pendidikan juga perlu menjadi bagian dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Fasilitas pendidikan adalah zona mutlak bebas asap rokok, dan perlindungan ini tidak boleh hanya berhenti di dalam pagar sekolah,” ujarnya.
Karena itu, apabila SMPN 4 Kota Serang benar-benar direlokasi ke Ciracas, Aulia mendorong agar aspek perlindungan anak menjadi bagian dari perencanaan sejak awal.
Menurutnya, penataan tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan gedung sekolah, tetapi juga harus memperhatikan ruang publik dan aktivitas usaha yang berada di sekitar sekolah.
Aulia mengusulkan adanya zona penyangga di sekitar fasilitas pendidikan. Pemerintah daerah, kata dia, dapat menyiapkan regulasi turunan yang mengatur pembatasan pemajangan, iklan, sponsor, maupun penjualan rokok dalam radius tertentu, misalnya 100 hingga 200 meter dari lingkungan sekolah.
“Warung, konter, dan minimarket di sekitar sekolah juga dinilai perlu mendapat pengawasan, khususnya terkait penjualan rokok secara eceran maupun transaksi yang melibatkan anak berseragam sekolah,” tegasnya.
Perhatian serupa, lanjut Aulia, perlu diterapkan di kawasan publik seperti Royal Baroe. Sebagai pusat perdagangan dan keramaian, kawasan tersebut dinilai perlu dikelola dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak yang beraktivitas di sekitarnya.
Ia juga mendorong pengawasan rutin oleh Satgas KTR dan Satpol PP Kota Serang, terutama pada jam-jam rawan, seperti ketika pelajar berangkat maupun pulang sekolah.
Menurut Aulia, apabila ditemukan pedagang yang menjual rokok kepada anak di bawah umur, tindakan penertiban dan sanksi perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga sanksi administratif sesuai kewenangan.
Sementara itu, wacana relokasi SMPN 4 Kota Serang hingga kini masih dalam tahap kajian dan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk orang tua atau wali murid melalui komite sekolah.
Dengan demikian, rencana pemindahan SMPN 4 ke Ciracas tidak semata-mata dipandang sebagai perpindahan lokasi kegiatan belajar mengajar.
Jika direalisasikan, relokasi tersebut juga dapat menjadi kesempatan bagi Pemkot Serang untuk menata kembali ekosistem pendidikan di sekitar sekolah, sehingga para siswa memperoleh ruang belajar yang lebih aman, sehat, nyaman, dan terlindungi dari paparan rokok maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak.***