SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi meluncurkan Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.
Melalui program ini, sedikitnya 33.600 pekerja rentan di Kabupaten Serang akan memperoleh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Peluncuran program berlangsung di Lapangan Tenis Indoor Serang, Selasa (14/7/2026), bersamaan dengan peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) serta penyerahan simbolis Bantuan Honorarium Pimpinan dan Anggota RT/RW Desa (BHPRD).
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal atau kelompok pekerja rentan yang selama ini memiliki risiko tinggi namun minim jaminan sosial.
Menurutnya, Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan juga menjadi bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Program ini menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap pekerja rentan. Kami mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang terus bersinergi bersama Pemkab Serang sehingga program ini dapat direalisasikan,” ujar Zakiyah.
Ia menjelaskan, setiap desa di Kabupaten Serang didorong untuk mengikutsertakan sedikitnya 100 pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pendanaan program dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa agar cakupan perlindungan sosial semakin luas.
Zakiyah berharap jumlah penerima manfaat terus bertambah pada tahun-tahun mendatang sehingga semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kami ingin semakin banyak masyarakat yang bekerja di sektor rentan memperoleh kepastian perlindungan sehingga mereka dan keluarganya merasa lebih aman saat menghadapi risiko pekerjaan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Eko Nugroho memberikan apresiasi atas konsistensi Pemerintah Kabupaten Serang dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Pemkab Serang telah memberikan perlindungan kepada 21.234 pekerja, yang terdiri atas pengurus RT/RW, kader Posyandu, perangkat desa, hingga kelompok pekerja rentan lainnya melalui dukungan pembiayaan APBD.
“Komitmen ini menunjukkan kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjadi penggerak pembangunan di tingkat desa,” ujarnya.
Agung menilai Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Serang, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan yang berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada Semester I Tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyalurkan manfaat sebesar Rp273,67 miliar kepada lebih dari 21 ribu penerima manfaat di Kabupaten Serang.
Manfaat tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Ia menambahkan, program tersebut selaras dengan amanat Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak pemerintah desa, BUMDes, pelaku usaha, perangkat daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk terus bergotong royong mendukung keberlanjutan program tersebut.
“Semakin luas cakupan perlindungan pekerja, maka semakin kuat ketahanan sosial dan ekonomi keluarga di Kabupaten Serang. Kami siap terus bersinergi agar seluruh pekerja, khususnya sektor rentan, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Agung.
Melalui Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan, Pemerintah Kabupaten Serang berharap perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal semakin merata sekaligus menjadi salah satu strategi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pengentasan kemiskinan di daerah.***