SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Selasa (6/1/2026).
Dalam sidang tersebut, anggota Brimob Polda Banten, Briptu Tegar Bintang Maulana, duduk di kursi terdakwa.
Briptu Tegar diketahui juga menjabat sebagai Chief Security PT Genesis Regeneration Smelting, perusahaan yang menjadi lokasi insiden kekerasan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Angeline Kamea, menyebut terdakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Anton Rumandi, staf humas KLH.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama dengan menggunakan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan luka-luka,” ujar Angeline saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di area PT Genesis Regeneration Smelting, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Selain Briptu Tegar, jaksa menyebut tindakan kekerasan dilakukan bersama Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, serta seorang pria bernama Rijal yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sementara Karim dan Bangga diproses dalam berkas perkara terpisah.
Jaksa menjelaskan, insiden bermula ketika tim Kementerian Lingkungan Hidup RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut sekitar pukul 09.30 WIB, didampingi sejumlah wartawan.
Sekitar dua jam kemudian, tim KLH kembali ke lokasi untuk melakukan penyegelan terhadap area yang diduga mencemari lingkungan.
Ketegangan terjadi setelah adanya perdebatan terkait dugaan upaya penghalangan terhadap jurnalis saat mengambil gambar.
Meski sempat terjadi adu argumen, tim KLH dan wartawan akhirnya diperbolehkan masuk ke area pabrik untuk kepentingan penyidikan.
Namun, usai seluruh rombongan keluar dari kawasan pabrik, terdakwa Tegar diduga memerintahkan Karim untuk mengambil telepon genggam milik Anton Rumandi. Aksi tersebut memicu cekcok yang berujung pada pengeroyokan.
“Karim mencoba merampas handphone korban dan memiting lehernya. Bangga menendang bagian perut korban, sementara terdakwa menendang dari belakang serta memukul wajah korban,” kata jaksa.
Sementara itu, Rijal yang masih buron disebut ikut memukul wajah Anton hingga terjatuh, lalu menginjak tubuh korban.
Aksi kekerasan baru terhenti setelah tim KLH kembali ke lokasi dan melerai kejadian.
Korban kemudian dibantu rekan sesama wartawan menuju kendaraan dan menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara, sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jawilan.
Berdasarkan hasil visum dari RS Bhayangkara TK IV Banten, korban mengalami memar di wajah, nyeri di bagian hidung, sakit di kepala bagian belakang dan perut, serta pegal di seluruh tubuh.
Dokter forensik Ronald Rinaldi menyatakan luka akibat benda tumpul tersebut tidak menimbulkan gangguan serius dalam aktivitas sehari-hari.
Atas perbuatannya, Briptu Tegar Bintang Maulana didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa lain mengakui bahwa pemukulan dan upaya perampasan ponsel korban dilakukan atas perintah Briptu Tegar selaku koordinator lapangan.***