Pengusaha Keluhkan Pokja ULP Banten yang Minta Fee Proyek

SERANG – Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Banten dinilai telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha yang mengikuti lelang proyek yang diadakan ULP Banten.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu pengusaha berinisial MI saat dirinya mengikuti lelang paket pembangunan gedung RSUD Banten 2 lantai dengan nilai kerja sekitar 1,6 miliar rupiah.

“Jadi kita mengikuti lelang di Provinsi Banten yaitu pekerjaan pembangunan gedung dua lantai RSUD Banten. Awal-awalnya dimintain sanggup nggak ngasih 5% dari total nilai pengerjaan yang disampaikan anggota Pokja inisial EM atas izin Ketua Pokja, YI, karena gamang ditawar 3% terus naik 4%, karena nggak berani 5% akhirnya kalah,” ucap MI saat ditemui di Kota Serang, Rabu (18/7/2018) petang.

Disampaikan MI, dirinya menerima hasil yang sudah ditetapkan pihak ULP yang diumumkan melalui LPSE. Namun, adanya kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Pokja ULP membuat dirinya merasa dirugikan.

“Kita bisa terima kekalahan lelang, tapi ada unsur-unsur yang tidak bisa kita terima, seperti adanya janji-janji, adanya perubahan jadwal penetapan pemenang seenaknya, padahal jadwal tersebut yang seharusnya dikeluarkan sesudah pembuktian kualifikasi,” ujarnya.

“Kecurigaan-kecurigaan kita mulai pada saat setelah pembuktian itu, seharusnya jadwalnya jam 8 pagi, akhirnya diundur ke tanggal 16 Juli 2018, diundur lagi ke tanggal 17 terus tanggal 18 untuk penetapan pemenang. Dari tahap pengumuman dan perubahan jadwal kita terus monitor, dan tepat hari ini kita lihat LPSE yang memenangkan penawaran tersebut perusahaan lain,” sambungnya.

Diakui MI, dirinya sudah menyerahkan sejumlah uang kepada Ketua Pokja proyek tersebut yang berinisial YI untuk operasional, kendati belum menyerahkan secara penuh uang yang diminta oleh YI.

“Kita sudah serahkan uang, untuk nominal yang kita masuk belum seberapa, baru DP, baru 5 juta ke Ketua Pokja yang berinisial YI dari yang diminta, kalau 5% dari 1,6 itukan sekitar 75 jutaan yang diminta,” ungkapnya.

“Kita kasih uang itu tepatnya di ruangan pembuktian kualifikasi di lantai 8, dan uang itu diserahkan sebelum tahap pembuktian,” imbuhnya.

“Intinya Pokja itu memeras pengusaha,” sambungnya.

MI pun menuturkan bahwa Pokja ULP sudah bertindak tidak fair karena adanya pembatalan lelang pertama hingga harus mengulang kembali penawaran padahal pihaknya pihaknya sudah memberikan persyaratan sesuai yang dianjurkan, hingga adanya permintaan sejumlah fee kepada pengusaha dalam memenangkan proses lelang.

“Kalau alasannya ada perbedaan harga penawaran, kenapa kita diundang untuk melengkapi dan untuk di PHP aja, padahal ada biaya yang kami keluarkan, meski itu tanggung jawab kami,” kata MI.

“Asumsi kita kalau mereka bermain fair, harusnya tidak boleh menerima imbalan baik besar atau kecil, yang disayangkan dia menerima dan menjanjikan pula,” tandasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua Pokja ULP, YI menyangkal tuduhan tersebut. Menurutnya apa yang dituduhkan terhadap pihaknya tersebut itu tidak benar.

“Engga, engga benar. Kalau emang itu serius kita minta, pasti kita nemuin siapa yang bisa buat mutusin keputusan disana,” ucapnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (19/7/2018).

“Tanya aja, apa direktur perusahaannya langsung yang datang kesini? Kalau engga, berarti itu ga bener, itu bohong,” lanjutnya.

Namun YI membenarkan bila terjadi pembatalan pada saat lelang pertama, karena menurutnya pembatalan lelang tersebut lantaran setelah dilakukan pengecekan ulang tidak ada penawaran yang sesuai dengan kualifikasi yang dicantumkan.

“Karena memang waktu itu tidak ada penawaran yang lulus,” ujarnya

YI pun meminta kepada yang bersangkutan untuk membuktikan tuduhan-tuduhan yang dialamatkan ke pihaknya.

“Tinggal klarifikasi orangnya, tunjukin aja buktinya,” tegasnya.

YI pun menegaskan bahwa dirinya siap menerima konsekuensi bila memang terbukti menerima sejumlah uang yang dituduhkan kepadanya.

“Iya siap,” singkatnya. (*/Ndol)

 

Fee ProyekLembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)Tender Proyek PemerintahUnit Layanan Pengadaan (ULP)
Comments (0)
Add Comment