Polres Serang Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Tujuan NTB

 

SERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram yang akan dikirim ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua perempuan asal Bekasi dan Tangerang ditangkap dalam operasi ini.

Kedua wanita berinisial HD dan DR, masing-masing berusia 28 tahun, diamankan petugas saat berada di sebuah kamar hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

Barang bukti berupa sabu yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3,6 miliar tersebut diketahui dibawa dari Medan, Sumatera Utara.

“Penangkapan dilakukan pada 9 April, saat kedua tersangka tengah transit dan menginap sebelum melanjutkan perjalanan ke NTB,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers pada Rabu, (21/5/2025).

Menurut Kapolres, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pengedar lainnya yang ditangkap lebih dulu di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.

“Kelima tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan yang sama. Informasi dari mereka mengarahkan petugas kepada dua kurir yang membawa sabu dari Medan,” ujar AKBP Condro yang didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.

Salah satu tersangka sebelumnya, RA (43), yang diamankan di Tangerang, menyebut nama HD dan DR sebagai kurir yang kerap membawa sabu dari Medan ke berbagai daerah.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan menangkap keduanya di hotel tempat mereka menginap.

Dari hasil penggeledahan, sabu ditemukan tersimpan dalam koper berisi pakaian.

Dalam pemeriksaan, HD dan DR mengaku telah 12 kali melakukan pengiriman sabu ke sejumlah wilayah seperti Batam, Jakarta, dan Banten.

Paket narkoba biasanya diperoleh dari Medan dan dibawa lewat Bandara Aceh.

“Untuk pengiriman kali ini, sabu seberat 3 kilogram itu rencananya akan dibawa ke NTB melalui Bandara Soekarno-Hatta. Barang haram tersebut disembunyikan dalam pakaian dalam untuk mengelabui petugas,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, kedua pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut milik seorang bandar dari Medan yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian.

Mereka dijanjikan bayaran Rp70 juta per kilogram untuk pengiriman tersebut.

Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga pidana mati. (*/Fachrul)

NarkobaNTBPolres Serang
Comments (0)
Add Comment