SERANG–Dua pelaku hendak menjual motor hasil pencurian ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang. Salah satu pelaku pria berinisial SMR, 25 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang dan satu lagi SN, 24 tahun, warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Mereka dibekuk karena diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).Keduanya ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian di area parkir Alfamart Ambon, Kampung Kamansari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (14/4/2026).
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, penangkapan dua pelaku yang diduga kawanan curanmor ini berasal informasi dari masyarakat. Dari laporan, pihak kepolisian bergegas mencari pelaku.
“Dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen. Modus mereka menawarkan motor hasil curian melalui media sosial dan mengajak bertemu di titik tertentu untuk transaksi,” ujarnya.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli siber di media sosial. Pihak kepolisian mendapati aktivitas pelaku yang menawarkan motor Honda Beat melalui status aplikasi pesan singkat WA dengan sistem COD.
Sekitar pukul 12.00 WIB siang, tim resmob Polsek Cikande yang dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah bergerak menuju lokasi usai mendapatkan informasi mengenai transaksi tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat merah tanpa nomor polisi yang akan dijual dan satu unit motor Suzuki RC100.
“Petugas juga mengamankan kunci T, empat buah ponsel dari kedua pelaku,” terang Kapolres yang didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang.
Dari hasil pendalaman, motor Honda Beat tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengat Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, di hari yang sama, Selasa subuh sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pandeglang mengingat lokasi tindak pidana asal atau locus delicti berada di wilayah hukum Pandeglang.
“Mengingat laporan polisi (LP) terkait pencurian ini terdaftar di Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, maka kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang,” tutupnya. ***