Residivis Narkoba dari Jawilan Dibekuk Lagi, Alasannya Terlilit Utang dan Susah Cari Kerja

SERANG-Seorang pria berinisial AK, 38, warga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang kembali berurusan dengan hukum.

Ia diringkus Satresnarkoba Polres Serang karena diduga mengedarkan sabu.

Penangkapan dilakukan Kamis (24/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di pinggir Jalan Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan. Ironisnya, ini bukan kali pertama AK tersandung kasus narkoba.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas AK yang kembali bermain obat-obatan terlarang pasca bebas dari penjara.

“Berbekal informasi itu, anggota melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengamankan tersangka saat akan bertransaksi,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Sabtu (25/7/2026).

Operasi dipimpin langsung Kanit Satresnarkoba Ipda Bagus Budi Kuncoro. Saat digeledah, polisi menemukan 4 paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di saku celana pelaku.

Dalam pemeriksaan, AK mengaku baru sekitar 3 bulan kembali menjalankan bisnis haram tersebut.

Ia beralasan nekat karena himpitan ekonomi. Setelah keluar penjara, AK mengaku sulit mendapat pekerjaan. Ditambah lagi ia punya tumpukan utang yang terus dikejar.

“Uang hasil jualan dipakai buat kebutuhan sehari-hari dan bayar utang,” kata AKP Bondan.

Barang haram itu, lanjut Bondan, rencananya akan diedarkan lagi ke sejumlah pelanggan di wilayah Kabupaten Serang.

AK mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial SO. Kini SO sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO oleh Polres Serang.

“Kami masih kembangkan kasus ini. Tim juga sedang memburu pemasoknya. Kami imbau masyarakat jangan ragu melapor jika tahu ada peredaran narkoba di sekitarnya,” tegas Bondan.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polisi mengingatkan, residivis narkoba memiliki potensi besar untuk mengulangi perbuatannya jika tidak ada pembinaan dan lapangan kerja setelah bebas.***

Comments (0)
Add Comment