Revisi RTRW Kabupaten Serang, PUPR Fokus Seimbangkan Investasi dan Ketahanan Pangan

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tengah menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menyelaraskan kepentingan investasi dengan perlindungan ketahanan pangan.

Perubahan tata ruang tersebut juga diarahkan agar selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat serta mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, Mochamad Ronny Natadipraja, mengatakan keseimbangan antara investasi dan ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan perubahan RTRW.

Menurutnya, regulasi tata ruang yang jelas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjaga keberlangsungan sektor pangan di Kabupaten Serang.

“Yang pasti, bagaimana kita menyelaraskan keseimbangan antara kepentingan investasi dengan kepentingan ketahanan pangan. Itu poin utama yang menjadi topik bahasan nasional,” kata Ronny, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, perubahan RTRW juga bertujuan memastikan kebijakan tata ruang di tingkat kabupaten tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.

Dengan penyelarasan tersebut, pola ruang Kabupaten Serang diharapkan dapat terintegrasi dengan kebijakan tata ruang yang lebih tinggi, sehingga pelaksanaan pembangunan dan kegiatan investasi memiliki landasan regulasi yang jelas.

Selain mempertimbangkan kepentingan investasi dan ketahanan pangan, Pemkab Serang turut membuka ruang bagi aspirasi masyarakat dalam proses revisi tersebut.

Ronny menuturkan, perkembangan kondisi daerah dapat memunculkan kebutuhan baru yang belum terakomodasi dalam aturan tata ruang sebelumnya.

Karena itu, masukan masyarakat perlu dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan yang baru.

“Adakalanya dalam peraturan sebelumnya masyarakat masih bisa menerima wilayah-wilayah tertentu, tetapi seiring berjalannya waktu masyarakat menyampaikan aspirasi yang harus kita akomodasi,” ujarnya.

Ronny mengungkapkan, penyusunan perubahan RTRW Kabupaten Serang saat ini masih berada pada tahap pembuatan naskah akademik yang dikerjakan oleh konsultan.

Pemkab Serang juga telah menggelar sejumlah forum diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) untuk menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk para camat dan masyarakat.

Pelibatan masyarakat tersebut, lanjutnya, akan terus dilakukan secara berulang agar hasil revisi RTRW sesuai dengan kondisi aktual daerah dan kebutuhan masyarakat.

“Kita sudah mengadakan FGD beberapa kali yang dihadiri para camat dan masyarakat. Nanti itu pun akan kita lakukan lagi berulang-ulang supaya hasilnya sesuai dengan kondisi daerah kita serta keinginan dan harapan masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses penyusunan revisi harus dilakukan melalui kajian yang matang agar kebijakan yang dihasilkan tidak mengorbankan kepentingan investasi maupun ketahanan pangan.

Terkait kemungkinan perubahan peruntukan zona dalam RTRW, Ronny membenarkan bahwa penyesuaian wilayah berpotensi dilakukan.

Namun, ia belum bersedia mengungkapkan lokasi maupun jenis zona yang akan mengalami perubahan karena masih harus melalui kajian dan verifikasi pemerintah pusat.

Menurutnya, informasi mengenai perubahan peruntukan ruang, termasuk kemungkinan penyesuaian kawasan industri, belum dapat disampaikan sebelum proses kajian selesai dan mendapatkan verifikasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Pasti ada, tetapi memang belum bisa kita sebutkan karena harus melalui verifikasi terlebih dahulu dari Kementerian ATR/BPN pusat,” katanya.

Ronny menekankan, arah utama revisi RTRW tetap berfokus pada upaya mengakomodasi kebutuhan investasi dan menjaga ketahanan pangan, termasuk lahan yang berkaitan dengan perlindungan kawasan pangan.

“Clue-nya, kita harus mengakomodasi dua-duanya, ketahanan pangan dan juga bagaimana mempertahankan keberlangsungan investasi di Kabupaten Serang,” tegasnya.

Mengenai tahapan penyelesaian, Ronny menyebut pembahasan dan finalisasi perubahan RTRW Kabupaten Serang ditargetkan berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026.

Sementara itu, penetapan regulasi hasil revisi tersebut direncanakan pada 2027.

Dengan adanya perubahan RTRW, Pemkab Serang berharap kebijakan pemanfaatan ruang dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha, menjaga keberlanjutan sektor pangan, serta mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat secara seimbang.***

Kabupaten SerangPUPRrevisi RTRW
Comments (0)
Add Comment