SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah atau yang akrab disapa Ratu Zakiyah menanggapi wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes).
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan kebijakan resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Ratu Zakiyah, pemerintah daerah akan menyesuaikan langkahnya dengan ketentuan yang berlaku apabila wacana pembayaran gaji ASN melalui Kopdes benar-benar diterapkan.
“Yang jelas kami ikut pemerintah pusat. Kalau pemerintah pusat mengharuskan itu dilakukan, maka kami harus mengikuti aturan dan kebijakannya,” kata Ratu Zakiyah saat dimintai tanggapan, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, pengaturan gaji ASN berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah pusat.
Karena itu, Pemkab Serang akan mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah sebelum menentukan langkah pelaksanaan di tingkat daerah.
“Kalaupun ada kewenangan daerah, sebagian besar pengaturan gaji ASN berasal dari pemerintah pusat. Karena itu kami tentu mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Kabupaten Serang menerapkan kebijakan tersebut, Ratu Zakiyah belum memerinci mekanisme teknis penyaluran gaji ASN melalui Kopdes.
Ia meminta agar pembahasan mengenai skema pelaksanaan tidak dilakukan terlebih dahulu.
Pemkab Serang, kata dia, akan menyesuaikan pelaksanaannya dengan kebijakan yang berlaku.
“Oh, ada. Nanti saja, tidak usah membahas skema-skemanya sekarang,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Serang masih menunggu kejelasan mengenai ketentuan resmi terkait wacana penyaluran gaji ASN melalui koperasi desa, termasuk mekanisme yang nantinya akan diterapkan.
Dalam kesempatan yang sama, Ratu Zakiyah menyampaikan keyakinannya bahwa kebijakan yang digagas Presiden Prabowo Subianto bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk kalangan ASN.
“Saya yakin Pak Prabowo akan memberikan yang terbaik untuk para ASN maupun masyarakat,” katanya.
Ia juga menyinggung sejumlah program pemerintah pusat yang telah berjalan, di antaranya pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, program MBG memiliki peran penting bagi masyarakat, terutama di wilayah perdesaan.
Selain membantu pemenuhan kebutuhan gizi, program tersebut dinilai dapat mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka stunting.
“Terbukti sekarang sudah ada Kopdes dan juga program Makan Bergizi Gratis. Di desa-desa program itu sangat dibutuhkan untuk membantu menekan angka stunting,” ujar Ratu Zakiyah.
Meski demikian, terkait wacana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes, Pemkab Serang belum menyampaikan rincian teknis pelaksanaannya.
Pemerintah daerah menegaskan akan mengikuti ketentuan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.***