SERANG – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Serang dipastikan tetap menerima gaji ke-13 pada tahun 2026.
Meski besarannya belum penuh, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk pembayaran hak pegawai tersebut.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusuf Suprapto mengatakan, pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu mengacu pada ketentuan pemerintah pusat yang ditindaklanjuti melalui peraturan daerah.
Menurut Yusuf, besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja sejak Surat Keputusan (SK) berlaku pada Januari 2026.
“Yang paruh waktu sesuai PP dan Perwal dihitung secara proporsional. Karena masa kerjanya baru terhitung sejak SK mereka berlaku pada Januari,” kata Yusuf saat ditemui di Setda Kota Serang, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, dasar pembayaran menggunakan penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Karena masa kerja PPPK paruh waktu tahun ini belum genap satu tahun, maka nominal gaji ke-13 yang diterima juga disesuaikan.
“Kurang lebih yang dihitung sekitar lima bulan. Kalau saat THR kemarin dihitung dua bulan, sekarang untuk gaji ke-13 kurang lebih lima bulan,” ujarnya.
Pemkot Serang menargetkan pembayaran gaji ke-13 dapat direalisasikan pada Juni 2026. Saat ini proses administrasi dan persiapan pencairan masih berlangsung.
“Kalau sesuai PP dan Perwal, paling cepat dibayarkan bulan Juni. Mudah-mudahan tidak meleset karena sekarang masih dalam proses persiapan,” jelasnya.
Yusuf menegaskan, tidak ada persyaratan khusus bagi PPPK paruh waktu untuk menerima gaji ke-13.
Selama pegawai tersebut memiliki SK dan sebelumnya menerima THR sesuai ketentuan, maka hak gaji ke-13 juga akan diberikan.
“Kalau memang ada SK-nya, insyaallah dapat. Yang kemarin menerima THR, sekarang juga akan menerima gaji ke-13,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan nominal yang diterima tahun ini belum penuh karena masa kontrak kerja belum berjalan selama satu tahun anggaran.
Menurutnya, apabila kebijakan gaji ke-13 dan THR masih diberlakukan pada tahun berikutnya, maka PPPK paruh waktu berpotensi menerima pembayaran penuh.
“Kalau tahun depan masih ada aturannya dan masa kerjanya sudah penuh, tentu nanti perhitungannya bisa penuh,” ujarnya.
Berdasarkan data BPKAD Kota Serang, jumlah PPPK paruh waktu saat ini mencapai sekitar 3.100 orang.
Pemkot Serang pun menyiapkan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut.
“Kurang lebih sekitar Rp4 miliar untuk PPPK paruh waktu,” kata Yusuf.
Ia juga menegaskan ketentuan gaji ke-13 tidak berlaku bagi tenaga outsourcing karena status kepegawaiannya berbeda dengan ASN maupun PPPK.
Dengan kebijakan tersebut, ribuan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Serang dipastikan tetap memperoleh hak gaji ke-13 tahun ini, meski besarannya disesuaikan dengan masa kerja yang telah dijalani.***