SERANG-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) imbas cawe-cawe Mendes PDT Yandri Susanto.
Putusan ini terkait dengan perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, di mana Yandri Susanto terlibat memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah yang juga calon Bupati Serang nomor urut 2.
Ikut campurnya Yandri dalam pemenangan istrinya, direspon oleh M. Nurul Hakim selaku Founder Kawal Demokrasi. Hakim menilai, Yandri sudah menyalahi wewenangnya.
Menurut Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, ujar dia, penyalahgunaan kewenangan mencakup beberapa hal, di antaranya larangan untuk melebihi wewenang, mencampurkan wewenang, dan bertindak secara sewenang-wenang.
“Ini sudah jelas bahwa Menteri Yandri Susanto telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Desa untuk memenangkan istri beliau di Pilkada Kabupaten Serang,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Mahkamah mengidentifikasi bahwa tindakan atau aktivitas Yandri, baik sengaja maupun tidak, telah mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa, mengingat tugas pokok dan fungsi Menteri Desa yang erat kaitannya dengan kepentingan para kepala desa.
“Sebaiknya Bapak Presiden Prabowo Subianto memecat atau mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dari jabatannya,” pungkasnya. (*/Ajo)