Sosialisasikan Permenaker Baru, Disnakertrans Serang Gandeng Perusahaan Tampung Peserta Magang

SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang bergerak cepat memperluas kesempatan kerja bagi para lulusan baru (fresh graduate).

Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi Program Pemagangan Nasional yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2025.

Agenda yang dihelat di Hotel Lynn Serang pada Kamis (9/7/2026) ini menggandeng 65 perusahaan dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)—dengan rincian 25 perusahaan hadir secara tatap muka dan 40 perusahaan bergabung secara daring.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menjelaskan bahwa program besutan Kemnaker RI ini ditujukan bagi lulusan Diploma (D1–D4), Sarjana (S1), hingga pendidikan profesi. Tujuannya adalah memangkas kendala klasik fresh graduate, yaitu minimnya pengalaman kerja.

“Program ini menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan dunia industri. Harapannya mampu menekan angka pengangguran lulusan baru sekaligus melejitkan kompetensi talenta muda agar siap bersaing,” tutur Diana.

Selama enam bulan masa magang, para peserta akan dibimbing langsung oleh mentor profesional, mendapatkan pengalaman kerja nyata, serta berhak memperoleh sertifikat kompetensi resmi dari BNSP.

Program magang ini menawarkan berbagai fasilitas yang sangat menjanjikan bagi para pencari kerja asal Kabupaten Serang, di antaranya:

Uang Saku Kompetitif: Mendapatkan uang saku bulanan dengan nilai setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang.

Proteksi Penuh: Dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peluang Kerja Tetap: Jika performa dinilai memuaskan selama 6 bulan, perusahaan dapat langsung mengangkat peserta menjadi karyawan permanen.

“Perusahaan juga diuntungkan karena punya waktu yang cukup untuk menyaring dan menilai karakter calon karyawan sebelum merekrut mereka secara tetap,” tambah Diana.

Di sisi teknis, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang, Muhammad Furqon, menyatakan bahwa pihaknya tengah gencar memetakan kebutuhan riil di tiap perusahaan.

Disnakertrans akan bertindak sebagai fasilitator yang menjodohkan kebutuhan industri dengan kualifikasi pendaftar.

“Kami mengutamakan pelamar yang berdomisili di Kabupaten Serang. Sesuai aturan, kuota maksimal peserta magang adalah sekitar 20 persen dari total jumlah tenaga kerja yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan,” pungkas Furqon.***

Comments (0)
Add Comment