Tak Sesuai Aturan, Bawaslu Kabupaten Serang Akan Tertibkan APK di Kendaraan Umum

SERANG – Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di mobil angkutan umum perkotaan / one way, Bawaslu Kabupaten Serang terus melakukan pengawasan dan koordinasi untuk penertiban.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon saat media meeting.

Menurutnya APK yang berada di angkutan umum perkotaan itu melanggar dan tidak sesuai aturan yang dikeluarkan oleh KPU.

“Terkait apk yang di angkot-angkot ini, harus di copot, karena tidak sesuai PKPU,” ucap Furqon Jumat, (8/12/2023).

Dirinya mengungkapkan masih terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk melakukan razia terhadap APK yang ada di Angkutan Umum.

“Rajia bersama temen-temen dishub, temen-temen kepolisian terkait APK yang di angkot ini,” ungkap Furqon.

Dirinya menghimbau, Angkutan umum yang memasang APK tidak diperbolehkan masuk ke sekolah-sekolah, apabila ditemukan dirinya akan memanggil pihak sekolah dan supir angkutan umum.

“Masuk pelanggaran intinya tidak diperbolehkan kampanye dalam bentuk apapun di sekolah,” ucap Furqon.

“Kalau memang kita menemukan pihak sekolahnya juga akan kita panggil, pihak sekolah harus stop(Angkutan dengan APK), tetap kita akan panggil,” pungkasnya. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment