Tempat Hiburan Malam Kembali Beroperasi, PW PII Banten Minta Pemkot Serang Tindak Tegas

 

SERANG – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Banten mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kota Serang karena belum mengambil langkah tegas terkait bisnis gelap yang meresahkan.

PW PII Banten menyoroti belum diambilnya tindakan untuk membubarkan dan mencabut izin usaha dari belasan cafe dan restoran yang digunakan sebagai tempat menjual minuman beralkohol dan layanan yang tidak senonoh.

Meskipun tindakan penyegelan telah dilakukan oleh Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat terhadap 13 tempat hiburan malam, namun beberapa diantaranya ALEXA Ramayana dan Alexus Pasar Rau kembali beroperasi dengan berani.

Ketua Bidang Komunikasi Umat (Kabid KU) PW PII Banten Baehaki menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelanggaran hukum yang serius memicu dengan pidana empat tahun penjara sesuai dengan KUHP Pasal 2 Ayat 1,” ujar Baehaki kepada Fakta Banten, Rabu, (17/4/2024).

Dalam konteks ini, ia juga mendesak Pemkot Serang untuk segera mengambil tindakan tegas dengan membubarkan seluruh hiburan malam di Kota Serang.

Ia menyoroti dampak negatif dari keberadaan tempat hiburan malam, terutama terhadap keresahan masyarakat dan pengaruh buruknya terhadap para pelajar.

“Meskipun pengusaha hiburan malam memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, namun kepentingan dan keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama yang harus diutamakan,” pungkasnya. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment