TANGERANG – Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Endang Suherman alias Eman, kini harus menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas perkara dugaan perusakan dan perobohan Masjid Jami’ Nuruttijaroh.
Meski telah menyandang status terdakwa, Eman ternyata masih aktif menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai kepala desa.
Hal tersebut dibenarkan Camat Balaraja, Willy, saat dimintai tanggapan di depan Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Dia sudah terdakwa,” ujar Willy.
Ketika ditanya apakah Eman masih menjabat sebagai kepala desa di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Willy memberikan jawaban tegas.
“Masih, masih. Selama putusan belum inkrah, tetap dia masih menjalankan tugas-tugasnya,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses persidangan yang tengah dijalani Eman belum mengubah status jabatannya sebagai Kepala Desa Tobat.
Namun, perkara ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang dipimpin seorang terdakwa.
Terlebih, perkara yang kini bergulir di pengadilan berkaitan dengan dugaan perusakan dan perobohan rumah ibadah.
Secara hukum, status terdakwa tidak otomatis menyebabkan seorang kepala desa diberhentikan. Pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendati demikian, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa sesuai kewenangannya.
Kini, yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata apakah Eman masih berhak menjabat, melainkan sejauh mana Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pemantauan terhadap proses hukum yang menjeratnya.
Sementara itu, proses persidangan masih berlangsung dan Endang Suherman tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. ***