TANGERANG — Gara-gara menunggak pembayaran listrik selama dua bulan, aliran listrik sebuah rumah di Perumahan Mekar Asri 2, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, diputus petugas PLN.
Ironisnya, pemutusan tersebut dilakukan ketika rumah masih dihuni. Di dalam rumah bahkan terdapat bayi yang baru berusia empat bulan.
Pemilik rumah yang akrab disapa Cak Pri mengaku kecewa dengan cara petugas melakukan pemutusan. Ia menyebut tidak mengetahui adanya peringatan sebelum aliran listrik diputus.
“Telat dua bulan, tidak ada peringatan. Pas diputus, posisi penghuni di dalam dan dia tidak membangunkan. Di dalam rumah ada anak bayi baru berusia empat bulan,” ujar Cak Pri.
Cak Pri mengakui dirinya memang terlambat membayar tagihan listrik. Namun, menurutnya, keterlambatan tersebut bukan karena sengaja mengabaikan kewajiban sebagai pelanggan.
Ia mengatakan kondisi keuangan keluarga sedang banyak kebutuhan, ditambah sejumlah orang tuanya sedang mengalami sakit sehingga membutuhkan biaya.
“Telat, di kampung lagi banyak kebutuhan juga, Bang. Orang tua pada sakit,” ujarnya.
Meski memahami kewajibannya sebagai pelanggan, Cak Pri mempertanyakan cara petugas melakukan pemutusan. Menurutnya, persoalan tunggakan seharusnya dapat disampaikan terlebih dahulu kepada pelanggan secara baik-baik.
Ia menegaskan, dirinya bukan melakukan pencurian listrik ataupun pelanggaran kelistrikan.
“Harusnya tidak sepihak dan pakai etika. Kita bukan buka curi stroom, kita hanya terlambat bayar saja, Bang,” tegasnya.
Pemutusan dilakukan pada kabel utama yang menghubungkan aliran listrik dari tiang menuju rumah.
Setelah aliran listrik diputus, Cak Pri kemudian menghubungi checker wilayah untuk menyampaikan persoalan tersebut.
Tak lama kemudian, petugas PLN kembali mendatangi rumah dan melakukan penyambungan kembali aliran listrik.
Peristiwa ini pun menjadi sorotan terkait mekanisme pemberitahuan kepada pelanggan sebelum pemutusan serta etika pelayanan petugas di lapangan, terutama ketika rumah dalam kondisi dihuni dan terdapat bayi di dalamnya.
Bagi Cak Pri, persoalannya bukan semata-mata mengenai kewajiban membayar tagihan. Ia mengaku memahami bahwa listrik merupakan layanan yang harus dibayar. Namun, ia berharap kondisi pelanggan juga dipertimbangkan dan komunikasi dilakukan secara manusiawi.
“Kami bukan tidak mau bayar. Memang sedang telat karena banyak kebutuhan. Kalau ada tunggakan, seharusnya disampaikan baik-baik. Jangan langsung sepihak, apalagi penghuni masih ada di dalam rumah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PLN mengenai pemutusan tersebut, termasuk apakah sebelumnya telah diberikan pemberitahuan atau peringatan kepada pelanggan serta bagaimana prosedur pemutusan diterapkan terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran selama dua bulan. ***