TANGERANG – Keluhan warga Perumahan Citra Raya terkait bau tak sedap yang menyengat kembali mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Tangerang.
Pabrik PT Kobe Kujira Mandiri yang berlokasi di Kawasan Industri Millennium diminta untuk menghentikan sementara aktivitas operasionalnya hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap.
Rekomendasi tersebut menjadi salah satu poin utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Tangerang bersama pihak-pihak terkait untuk membahas polemik operasional perusahaan tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Thedean, menegaskan bahwa penghentian aktivitas ini bersifat sementara dan bukan penutupan permanen.
”Hasil RDP hari ini menyimpulkan untuk sementara waktu aktivitas PT Kobe Kujira Mandiri distop dulu. Bukan ditutup, tetapi dihentikan sementara sampai seluruh proses perizinannya diselesaikan,” kata Nonce.
Ia menambahkan, rekomendasi ini diterbitkan untuk memastikan perusahaan mematuhi seluruh regulasi dan perizinan lingkungan sebelum kembali beroperasi.
Langkah tegas DPRD ini diambil merespons keresahan masyarakat di kawasan Citra Raya yang terganggu oleh bau tak sedap.
Meski begitu, kepastian apakah sumber bau tersebut murni berasal dari PT Kobe masih menunggu hasil pengujian teknis dari instansi berwenang.
Nonce juga menjelaskan bahwa penghentian operasional tidak serta-merta berlaku secara otomatis seusai RDP.
Rekomendasi tersebut harus melewati mekanisme administratif, termasuk persetujuan pimpinan DPRD dan koordinasi dengan Bupati Tangerang.
”Terkait kapan mulai diberhentikan, kami masih menunggu arahan dan persetujuan dari Ketua DPRD serta Bupati,” jelasnya.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk mengawal rekomendasi ini agar tidak berhenti di atas kertas notulensi saja.
Langkah konkrit berupa pemeriksaan legalitas perizinan, verifikasi proses produksi, hingga pengujian sampel lingkungan di lapangan akan segera ditindaklanjuti secara objektif.***