TANGERANG — Forklift seberat 15 ton menghantam rumah warga di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Warung, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun bangunan rumah mengalami kerusakan dan persoalan ganti rugi kini menjadi perhatian polisi.
Kecelakaan tunggal itu terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Forklift merek TCM yang dikemudikan EP (35), warga Rajeg, melaju dari arah Mauk menuju Kronjo.
Saat melintasi jalan yang menurun, forklift tersebut diduga mengalami gangguan mesin. Kendaraan berat itu kemudian kehilangan kendali, berbelok ke kiri, lalu menghantam pagar hingga bagian rumah milik Samsul (34).
Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut. Namun, kerasnya benturan menyebabkan bagian rumah warga mengalami kerusakan.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan, kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari tindakan awal di lokasi, evakuasi kendaraan, proses penegakan hukum hingga memfasilitasi komunikasi antara pengemudi dan pemilik rumah.
“Penanganan dilakukan mulai dari tindakan awal di lokasi kejadian, evakuasi kendaraan, proses penegakan hukum, hingga fasilitasi mediasi antara pihak yang terlibat,” kata Fery, Minggu (27/9/2026).
Untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas, forklift tersebut kemudian dievakuasi dan diamankan ke Mapolresta Tangerang.
Persoalan kini bergeser pada penyelesaian kerusakan rumah. Kedua pihak memiliki keinginan berbeda terkait bentuk pertanggungjawaban.
EP selaku pengemudi menyatakan siap bertanggung jawab dengan membangun kembali bagian rumah yang rusak akibat benturan. Sementara Samsul sebagai pemilik rumah menghendaki penyelesaian dalam bentuk kompensasi uang tunai.
Perbedaan tersebut membuat proses negosiasi belum menemukan titik temu.
Menurut Fery, kepolisian tidak berada pada posisi menentukan bentuk maupun besaran ganti rugi. Polisi hanya memfasilitasi komunikasi agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Upaya tersebut dilakukan untuk membuka ruang musyawarah agar persoalan kerusakan dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama,” ujarnya.
Fery menegaskan, kepolisian tetap bersikap netral dan tidak memihak salah satu pihak dalam proses penyelesaian perkara tersebut.
“Sedangkan bentuk dan penyelesaian ganti rugi sepenuhnya menjadi kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.
Satlantas Polresta Tangerang selanjutnya akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada EP dan Samsul. Pertemuan tersebut diharapkan dapat mempertemukan kedua pihak untuk mencari solusi atas kerusakan rumah yang ditimbulkan kecelakaan tersebut.
Dengan demikian, selain memastikan proses penanganan kecelakaan berjalan sesuai prosedur, polisi juga membuka ruang penyelesaian secara musyawarah antara pemilik rumah dan pihak pengemudi. ***