TANGERANG – Sengketa lahan di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, seolah tak kunjung berujung. Persoalan yang telah bergulir selama bertahun-tahun itu hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
Warga mengklaim telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun selama lebih dari 60 tahun, namun dalam perjalanannya justru menghadapi persoalan hukum hingga sejumlah warga pada saat itu dilaporkan ke Polresta Tangerang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Di tengah sengketa yang masih terus bergulir, proses administrasi pertanahan atas objek tersebut juga berjalan dan kemudian muncul Peta Bidang Tanah (PBT) serta Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang dikeluarkan oleh BPN Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
“Gugatan Sengketa Tanah Cikupa Masih Berlangsung di PN Tangerang, Diam-diam BPN Terbitkan PBT dan NIB atas nama Kepala Desa di objek sengketa,” ungkap salah seorang warga Cikupa kepada Fakta Banten, Senin (02/11/2026).
Berdasarkan dokumen kronologi yang diterima, persoalan hukum terhadap warga setidaknya mencuat sejak 2023. Pada 25 Juni 2023, sejumlah warga dilaporkan oleh Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/274/VI/2023 atas dugaan memasuki pekarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515 KUHP.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut. Surat Kapolres Kota Tangerang Nomor B/4652/IX/RES.1.2/2023 tertanggal 13 September 2023 menyebut sebanyak 12 warga berstatus tersangka atas dugaan memasuki pekarangan.
Namun, warga membantah narasi bahwa mereka merupakan pihak yang baru memasuki atau menguasai lahan tersebut. Mereka mengklaim tanah itu telah ditempati secara turun-temurun oleh keluarga mereka selama lebih dari 60 tahun.
Artinya, terdapat dua versi yang berbeda mengenai penguasaan objek tanah tersebut. Di satu sisi, warga mengklaim memiliki riwayat penguasaan fisik selama puluhan tahun. Di sisi lain, proses hukum terhadap sejumlah warga tetap berjalan.
Persoalan kembali berkembang pada 2025 ketika warga berupaya mendapatkan kepastian administrasi terhadap bidang tanah yang mereka klaim telah ditempati tersebut.
Pada 29 Juli 2025, warga disebut mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah untuk pertama kali dengan Nomor SPPOP Permohonan 754/2025.
Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, dilakukan pengukuran bidang tanah oleh tim KJSB Dhiky Hartono. Dalam dokumen yang diterima, proses tersebut juga disertai dokumentasi foto pengukuran.
Sehari setelah pengukuran, yakni 8 Agustus 2025, tercatat adanya surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengenai permohonan penangguhan atau pembatalan penerbitan sertifikat atas nama Pemerintah Desa Cikupa.
Warga juga kemudian meminta tanda tangan Kepala Desa Cikupa untuk keperluan keterangan batas-batas tanah.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat pada 20 Agustus 2025 dan kembali diajukan pada 5 September 2025.
Namun, pada 12 September 2025, Ali Makbud, Kepala Desa Cikupa disebut menolak memberikan tanda tangan. Dalam dokumen kronologi warga, penolakan tersebut disebut dilakukan karena objek perkara masih dalam proses di Pengadilan Negeri Tangerang.
Yang kemudian menjadi sorotan warga adalah terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) Nomor 4245/2025 pada 30 September 2025.
Dalam dokumen yang diterima, PBT tersebut tercatat atas nama Ali Makbud QQ Pemdes Cikupa.
Kemunculan PBT tersebut menjadi pertanyaan bagi warga lantaran sebelumnya mereka telah menyampaikan keberatan dan meminta penangguhan atau pembatalan proses penerbitan sertifikat, sementara persoalan mengenai objek tanah tersebut masih mereka persoalkan secara hukum.
Data pada Peta Interaktif BHUMI ATR/BPN yang didokumentasikan pada 10 April 2026 juga menunjukkan adanya bidang tanah di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan luas yang tercantum 11.103 meter persegi dan NIB 09730.
Data tersebut menjadi salah satu bagian yang kini dipersoalkan warga karena mereka ingin mengetahui secara jelas bagaimana riwayat administrasi bidang tanah tersebut, termasuk dasar pengukuran, pencatatan, hingga proses munculnya identitas bidang dalam sistem pertanahan.
Namun demikian, keberadaan PBT maupun NIB tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti final mengenai siapa pemilik sah tanah tersebut. Status hak atas tanah tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen pertanahan dan proses hukum yang berlaku.
Karena itu, warga meminta BPN memberikan penjelasan mengenai riwayat bidang tanah tersebut, termasuk dasar dan proses penerbitan PBT serta pencatatan NIB.
Mereka juga mempertanyakan bagaimana proses administrasi pertanahan dilakukan ketika objek tanah masih menjadi bagian dari persoalan hukum yang belum sepenuhnya selesai.
Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa sengketa lahan di Desa Cikupa bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Persoalan telah berkembang menjadi konflik hukum yang melibatkan warga, pemerintah desa dan proses administrasi pertanahan.
Di tengah klaim warga yang menyebut telah menempati tanah selama lebih dari enam dekade, proses hukum dan administrasi atas objek tersebut terus berjalan.
Kini, warga berharap seluruh riwayat tanah dapat dibuka secara terang, mulai dari asal-usul penguasaan, dokumen pertanahan, proses pengukuran, dasar pencatatan bidang hingga status perkara yang masih berjalan.
Kepastian tersebut dinilai penting agar tidak ada pihak yang dirugikan dan seluruh proses pertanahan dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Fakta Banten masih berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Desa Cikupa, BPN Kabupaten Tangerang, serta pihak-pihak terkait lainnya mengenai riwayat dan status hukum objek tanah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan bahwa telah terjadi penyerobotan tanah maupun pelanggaran dalam proses administrasi pertanahan. Seluruh klaim dan persoalan tersebut masih perlu diuji berdasarkan dokumen serta keterangan dari para pihak yang berkepentingan. ***