TANGERANG – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, menyoroti kondisi ruang kelas Sekolah Dasar (SD) negeri di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Ruang kelas tersebut dilaporkan terbengkalai dan tidak dapat digunakan lagi selama hampir 10 tahun akibat rusak berat.
Menurut Deden, kondisi ini menjadi ironi besar di tengah melonjaknya kebutuhan ruang belajar dan minimnya jumlah sekolah dasar negeri di wilayah tersebut.
“Dinas Pendidikan itu punya pengawas dan sistem pendataan (Dapodik). Harusnya kondisi seperti ini sudah terbaca sejak lama. Berdasarkan data yang kami miliki, masih ada lebih dari seribu ruang kelas SD rusak berat di Kabupaten Tangerang. Tinggal bagaimana dinas menentukan prioritas berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan mendesak,” ujar Deden, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan, jika sebuah fasilitas pendidikan sudah satu dekade tidak difungsikan karena rusak, penanganannya tidak boleh lagi sekadar masuk dalam daftar usulan, melainkan wajib dinaikkan menjadi program prioritas utama.
“Kalau memang sudah 10 tahun tidak terpakai, padahal di saat yang sama Kelurahan Sukamulya ini kekurangan bangunan SD dan ruang kelas, perbaikannya harus dipercepat. Jangan sampai pemenuhan hak pendidikan masyarakat kalah cepat dengan laju kerusakan fasilitas,” tegasnya.
Deden menilai persoalan di Kelurahan Sukamulya bukan sekadar masalah fisik bangunan, melainkan adanya ketimpangan nyata antara jumlah sekolah negeri dengan pertumbuhan anak usia sekolah.
Ia juga menyinggung rencana relokasi sekolah di Samprok yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian. Persoalan pengadaan lahan yang bergulir sejak 2017 tersebut dinilai jalan di tempat tanpa ada solusi konkret.
“Rencana relokasi sekolah juga belum jelas. Pengadaan lahan dari tahun 2017 sampai sekarang belum selesai. Padahal kondisi sekolah yang ada saat ini sudah tidak layak, dan status lahannya pun masih membingungkan,” kata Deden.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah, Deden mengakui anggaran sektor pendidikan tahun ini terkena dampak pemangkasan sekitar Rp153 miliar akibat kebijakan efisiensi.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar pemotongan anggaran tidak dijadikan alasan untuk menunda pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan masyarakat.
“Memang Dinas Pendidikan terkena pemangkasan anggaran yang cukup besar. Namun, justru karena anggaran terbatas itulah, instrumen data dan skala prioritas harus dikedepankan. Sekolah yang rusak berat dan wilayah yang krisis ruang belajar wajib ditempatkan di urutan terdepan,” cetusnya.
Deden menekankan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang memiliki profil pendidikan yang selalu diperbarui (up-to-date) secara berkala, mencakup kondisi sarana prasarana, jumlah guru, daya tampung, hingga proyeksi kebutuhan ruang kelas ke depan.
“Kalau data itu hidup dan terus diperbarui, pembahasan anggaran di legislatif tidak lagi berdasarkan perkiraan atau asumsi, melainkan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan,” pungkasnya.***