Loading...

KPU Cilegon Tunggu Arahan Pusat Soal Dimulainya Tahapan Pilkada 2020

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cilegon masih menunggu aturan dari KPU RI, terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Corona Virus Dissease (Covid-19).

Namun KPU menjelaskan sudah ada aturan dari Pemerintah Pusat, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pelaksaan Pilkada 2020.

“Kalau kami kan KPUD hanya pelaksana, jadi kami melaksanakan aturan yang ditetapkan oleh pusat. Ada Perppu No 2 tahun 2020 bahwa Pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020,” jelas salah satu Komisioner KPUD Cilegon, Eli Jumaeli, saat ditemui Fakta Banten di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2020).

Namun terkait tahapan secara teknis yang terdekat, Eli menjelaskan segera akan dilakukan verifikasi faktual, dan pemutakhiran data pemilih. Namun ia menyatakan akan menunggu aturan KPU RI, yang menyangkut hal teknis.

“Kita akan melaksanakan verifikasi faktual untuk perseorangan, dan tahapan pelaksanaannya, maupun teknisya. Kita masih menunggu,” jelasnya.

Sementara terkait wacana verfak secara daring pada 3 bakal calon perseorangan di tengah pandemi Covid-19, ia kembali menegaskan masih menunggu aturan yang akan diterbitkan. Namun bila wacana Verfak secara Daring di tengah pandemi Covid-19 akan disahkan, KPU Cilegon siap melaksanakannya.

“Karena secara geografis kita wilayah Kota tak kendala signal, dan fasilitas internet sejauh ini. Kemudian perkembangan Covid-19 alhamdulillah kita sudah banyak yang sembuh,” Tutup Eli. (*/A.Laksono)

DPRD Cilegon Buruh
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien