Mencuat Pencatutan KTP Dukungan oleh Calon Independen KH Lukman-Nasir, Warga Akan Bawa ke Proses Hukum
CILEGON – Selain di Sukmajaya, dugaan adanya pencatutan dokumen dukungan dalam proses Verifikasi Faktual (Verfak) bakal calon perseorangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon melalui lembaga Ad Hoc, kembali mencuat di sejumlah tempat.
Hal ini dipertanyakan oleh masyarakat Kota Cilegon, terutama mereka yang KTP-nya dicatut untuk mendukung salah satu pasangan calon. Diketahui, proses Verfak dilakukan KPU Cilegon sejak tanggal 28 Juni hingga 11 Juli 2020 mendatang.
Kali ini keluhan atas dugaan pencatutan KTP dukungan kembali muncul di Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber. Seperti yang diungkapkan oleh Ismatulloh Ali melalui akun facebooknya pada Sabtu (4/7/2020).
Dalam video berdurasi dua menit lima detik itu, Ismatulloh menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan KTP untuk mendukung bakal calon manapun dari jalur perseorangan. Namun ia didatangi oleh Petugas Verfak dan dinyatakan mendukung bakal calon KH Lukman Harun – Nasir.
“Saya klarifikasi dan menyatakan saya pribadi belum pernah memberikan KTP dukungan kepada siapapun, baik itu balon Haji Lukman, Haji Joni dan Haji Mumu. Tapi KTP saya muncul di salah satu balon, yaitu Haji Lukman,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ismatulloh yang diketahui juga seorang pengusaha muda ini, mempertanyakan kepada petugas ad hoc dan KPU Kota Cilegon, bagaimana hingga KTP-nya bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan politik.
Ismatulloh yang juga Sekretaris HIPMI Kota Cilegon ini, bahkan menegaskan dirinya akan membawa persoalan dugaan manipulasi dokumen dukungan tersebut ke ranah hukum.
Dia akan mendorong hingga terungkap siapa yang pelaku pencatutan, dan akan mendorong kepada sanksi pidana sesuai aturan hukum.
“Tentunya saya secara pribadi mempertanyakan, KTP ini dari mana, dan siapa yang memberikan? Saya akan usut tuntas dan saya akan kawal prosesnya, akan menuntut sesuai undang-undang yang berlaku. Karena ini jelas ada manipulasi data di dalamnya,” tegasnya.
“Bukti sudah saya foto dan video, tinggal saya laporkan saja kepada penegak hukum dan Bawaslu,” imbuhnya. (*/Ilung)