Kalah di Pilkada Kabupaten Serang, Nasrul-Eki Disomasi Tim Kuasa Hukumnya
SERANG – Pasca kalah dalam Pilkada Kabupaten Serang 2020 lalu, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Nasrul Ulum – Eki Baehaki justru mendapat persoalan lain. Kali ini tim kuasa hukumnya melayangkan somasi menuntut agar pelunasan pembayarannya segera diselesaikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat somasi diberikan oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut 2 pada Pilkada Kabupaten Serang 2020 lalu itu langsung ke kediaman Nasrul Ulum dan Eki Baehaki pada Jumat (22/1/2021) siang.
Saat dikonfirmasi, Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2, Ferry Renaldi mengatakan, jika pemberian somasi kepada kliennya merupakan buntut dari kekecewaan pihaknya lantaran belum diselesaikannya sisa pembayaran perjanjian kerjasama sebesar Rp 250 juta dari nilai kontrak sebesar Rp 500 juta oleh pihak paslon nomor urut 2 tersebut.
Diungkapkan Ferry, jika pihaknya menjalin kesepakatan kerjasama untuk mendampingi paslon nomor urut 2 pada Pilkada Kabupaten Serang 2020 dengan nilai sebesar Rp 500 juta. Namun hingga saat ini, disebutkan Ferry, jika pihak dari Nasrul Ulum dan Eki Baehaki baru membayar setengah dari nilai kontrak yang sudah disepakati.
“Iya kami telah menyampaikan somasi atau teguran pertama dan terakhir terkait perjanjian kerjasama dalam pemberian jasa hukum. Perjanjian tersebut ditandatangi pada tanggal 14 Agustus 2020. Sudah dibayarkan itu pas tandatangan di tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp 250 juta dari kontrak sebesar Rp 500 juta. Jadi tinggal sisanya,” ucap Ferry kepada awak media, Jumat (22/1/2021) petang.
Ferry menjelaskan jika dalam perjanjian kontrak antara kedua belah pihak, seharusnya pihak paslon nomor urut 2 tersebut membayarkan sisa perjanjian kontrak kerjasama pada tanggal 2 Desember 2020, yakni sebesar 45 persen dari kontrak sebesar Rp 500 juta, atau sebesar Rp 225 juta. Kemudian pelunasan pada hari setelah pencoblosan sebesar Rp 25 juta.
Namun diakui Ferry, jika berbagai upaya yang dilakukan pihaknya kepada mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang itu tak membuahkan hasil. Bahkan, beberapa kali percobaan menghubungi kliennya melalui sambungan telepon pun seolah tak digubris.
“Setelah kita melakukan upaya persuasif baik ketemu langsung atau komunikasi, itu gak ada i’tikad baik untuk penyelesaian. Terutama dari Nasrul Ulum, itu kita telepon dan WA tapi gak direspon,” ujarnya.
Padahal menurut Ferry, jika surat perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak sudah sepantasnya untuk ditaati. Bahkan pemberian surat kuasa kepada pihaknya turut menjadi acuan agar penyelesaian pembayaran nilai kontrak segera dilakukan.
Ferry pun mengancam, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum jika paslon nomor urut 2 tidak segera menyelesaikan pembayaran sesuai dengan nilai kontrak yang sudah disepakati.
“Ibaratnya dari perjanjian tersebut sangat jelas. Dan prinsipnya kami sudah melakukan kewajiban-kewajiban kami sesuai perjanjian. Kami memberikan waktu kepada Nasrul Ulum dan Eki Baehaki sampai tanggal 26 Januari 2021 untuk menyelesaikan kewajiban mereka kepada kami yaitu membayar sisanya sebesar Rp 250 juta,” tegas Ferry.
“Kalau tidak diindahkan, kami akan melakukan langkah hukum baik secara perdata maupun pidana. Kita bisa berbicara konteks ke penipuan atau penggelapan,” imbuhnya.
Sementara itu, saat coba dikonfirmasi, baik Nasrul Ulum ataupun Eki Baehaki belum memberikan jawaban atas persoalan tersebut. Bahkan melalui pesan WA pun belum mendapat balasan dari yang bersangkutan. (*/YS)