10 Besar Calon Duta Politik Kota Cilegon Diberikan Pemahaman Pentingnya Transparansi Dalam Demokrasi

Hut bhayangkara

 

CILEGON – Pemilihan Duta Politik Kota Cilegon Tahun 2023 akan memasuki tahap grand final. Sebanyak 10 peserta yang lolos diberikan pembekalan terkait transparansi demokrasi di Greenotel Cilegon, sebelum memasuki babak grand final, Minggu, (26/2/2023).

Awalnya, terdapat 144 peserta yang mencalonkan diri, kemudian diseleksi kembali melalui seleksi administrasinya dan terjaring 94 orang yang lolos.

Dari 94 orang itu, Kesbangpol menyeleksi mereka kembali dengan seleksi wawancara dan berhasil menjaring 50 peserta yang lolos ke tahap penyisihan.

Dan sampai saat ini, tersisa 10 peserta yang akan masuk ke dalam babak grand final setelah diberikan pembekalan.

Yang memberikan pembekalan atau materi pada kesempatan tersebut adalah Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten yang diwakilkan oleh Nana Subhana Mandala selaku Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Banten.

Kasubid Fasilitasi Partai Politik dan Pemilu Badan Kesbangpol Kota Cilegon Nurfauziah mengatakan, pembekalan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan para peserta guna menghadapi babak grand final yang akan diselenggarakan pada awal bulan Maret 2023.

Loading...

“InshaAllah bulan Maret awal kita adakan babak grand final. Jadi peserta diberikan pembekalan di hotel ini dan diberikan penginapan untuk mereka. Nanti juga tapi setelah pembekalan ini akan ada beberapa yang diseleksi dan masuk ke babak grand final,” kata Nurfauziah di Greenotel Cilegon.

Disamping itu, pada saat memberikan materi, Nana Subhana mengatakan betapa pentingnya transparansi informasi dalam demokrasi di Indonesia.

Nana menjelaskan, bahwa transparasi dalam istilah politik berarti keterbukaan dan pertanggungjawaban. Dan dalam sebuah negara demokrasi, transparasi menjadi kunci untuk melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat.

“Transparasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pemerintahan yang menganut sistem demokrasi. Salah satu pondasi demokrasi adalah transparansi. Dengan demikian, alangkah baik bila pejabat publik transparan dalam memberikan informasi kepada publik,” jelas Nana kepada para peserta.

Lebih lanjut kata Nana, negara atau badan publik seperti dinas-dinas memiliki jaminan ketika mereka membuka informasi kepada publik. Dan hal tersebut diatur dalam pasal 28 F UUD 1945 yang berbunyi ‘setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’.

“Jadi sebenarnya mereka tidak perlu takut untuk menyampaikan informasi publik dan akhirnya menutup-nutupinya. Jangan berkuasa jika tak mau terbuka, karena kekuasaan harus sejalan dengan sebesar besarnya partisipasi rakyat. Itu merupakan kata-kata yang sering kita sampaikan dari Komisi Informasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, 10 peserta calon duta politik Kota Cilegon yang mendapatkan pembekalan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Cecep Irfanudin (Umum)
2. Mehdi (UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)
3. Khodijah (SMAN 1 Cilegon)
4. Ratu Inayah (UNTIRTA)
5. Hiyatul Aini (UNTIRTA)
6. M.Fahri Ramadhan (SMAN 1 Cilegon)
7. Daffa Putri (UNSERA)
8. Fitriatul Aziza (MAN 2 Cilegon)
9. Ahmad Nabil (SMAN 1 Cilegon)
10. Jahru (Universitas Terbuka). (*/Hery)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien