
CILEGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Cilegon Link. Krenceng Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, pada Selasa (9/9/2019) malam.
Diantara ketiga tersangka kasus perjudian tersebut, diantaranya YH (Pengepul), WM dan MA (Pemasang) dengan barang bukti berupa tiga buah Handphone milik para pelaku, uang tunai Rp55.000 dan satu lembar kertas rekapan dari pengepul .
“Pertama yang kita tangkap tujuh orang, akan tetapi berdasarkan barang bukti yang berhasil kita amankan hanya tiga yang menjadi tersangka, yang lainnya belum sempat memasang,” kata Kanit III Reskrim Polres Cilegon, IPTU Choirul Anam, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (12/9/2019).
IPTU Choirul menjelaskan modus yang dilakukan oleh tiga tersangka, dengan memasang angka atau nomor kemudian oleh pengepul didaftarkan secara online.

“Modusnya memasang angka atau nomor dan didaftarkan secara online dan untuk pengumumannya sekitar pukul 18.00 WIB, abis maghrib,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan untuk berkas perkara akan segera ke kejaksaan dan terancam hukuman 4-10 tahun penjara. Dan ketiga tersangka kini sudah mendekam ditahanan Polres Cilegon.
“Untuk berkas perkara akan segera kita kirim untuk tahap satu ke kejaksaan dan ketiga tersangka tersebut diancam hukuman 4 – 10 tahun dan dikenakan pasal 303 KUHP Bis,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Ketua RW Link. Krenceng RW 04, Sugianto, mengapresiasi kinerja Polres Cilegon yang telah membekuk pelaku judi togel Hongkong dan Singapura tersebut. Warga berharap pihak kepolisian bisa mengawal hingga pengadilan dan menekan beredarnya perjudian.
“Mudah – mudahan Polres Cilegon bisa terus mendorong hingga pengadilan, karena perjudian togel ini menjadi penyakit masyarakat dan meresahkan warga di lingkungan kami,” tandasnya. (*/Ilung)
