Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Disebut Salahgunakan Wewenang Perintahkan Polisi Mengintimidasi Warga
CILEGON – Salah seorang anggota DPRD Kota Cilegon berinisial AA diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memerintahkan pihak kepolisian untuk mengintimidasi warga.
Oknum dewan itu disebut memerintahkan anggota Polres Cilegon menahan warga atas kasus pencurian yang melibatkan pengusaha butik.
Namun dalam perkembangannya, apa yang dituduhkan pengusaha butik kepada salah satu warga berinisial RF, ternyata tidak terbukti.
Kuasa Hukum RF, Panri Situmorang mengatakan, kejadian bermula sekitar tanggal 16 Maret 2025 lalu, warga yang merupakan kliennya dituduh mengambil barang berupa kamera dan berkas invoice oleh pengusaha butik.
Pengusaha butik kemudian menelepon salah seorang oknum anggota DPRD Kota Cilegon terkait pencurian tersebut.
Kemudian oknum dewan memberikan perintah kepada anggota kepolisian Polsek Cilegon untuk mengurusnya.
“Klien kami ditangkap oleh oknum kepolisian, diamankan tanpa dasar, diintimidasi dengan tidak adanya laporan secara resmi atas dugaan pencurian,” ujar pengacara, Senin (22/4/2025).
“Dalam hal ini, kami menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dimana ada satu oknum dewan yang memakai kewenangannya dengan cara yang tidak baik dan benar sesuai amanat undang-undang,” sambungnya,
Atas kejadian ini, Panri telah melaporkan oknum tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Cilegon. Laporan ini dibuat agar oknum tersebut dapat diberikan sanksi yang tegas.
“Kita menyurati atau membuat laporan,” ujarnya.
Selain anggota dewan, dirinya juga telah melaporkan oknum aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini kepada pihak Propam Polres Cilegon.
“Kami selaku kuasa hukum sudah melaporkan oknum polisi di Propam Polres Cilegon, kami menduga ada kesewenang-wenangan, kami mencari keadilan,” ujar Panri.
Panri mengungkapkan, kondisi kliennya atas tuduhan tak terbukti, kini mengalami trauma psikologis.
F juga mengalami ketakutan berlebih atas dugaan intimidasi yang dilakukan oknum kepolisian.
“Paska kejadian yang dilakukan penyidik dalam hal ini polisi, F mengalami ketakutan, sosial juga berdampak, ia takut bertemu dengan orang, klien kami tidak pernah merasa melakukan tindak pidana pencurian, tapi dituduh, ia mengalami intimidasi,” terang Panri.
Ia menyayangkan oknum dewan yang melakukan tindakan tersebut. Panri bilang, seharusnya, anggota dewan dapat berperilaku selayaknya perwakilan rakyat, bukan malah melakukan tindakan yang menyusahkan rakyat dengan menyalahgunakan wewenang.
“Harusnya dewan jadi perwakilan rakyat, mendukung dan membantu kepada rakyat yang tidak mampu,” tutupnya. (*/Ajo)