BPRS-CM Tolak Dishub Cilegon untuk Pinjam Lahan, Fasilitas Parkir Diminta Dibongkar
CILEGON – Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) CM secara resmi meminta pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon yang telah membangun fasilitas parkiran sejak beberapa hari yang lalu, untuk dibongkar.
Hal itu tertuang dalam surat resmi BPRS CM yang ditandatangani oleh Direktur Utama, Idar Sudarma bernomor: 76/ PT. BPRS CM/VI/2020 yang ditujukan khusus kepada Kepala Dishub Cilegon, Uteng Dedi Apendi, Jum’at (12/6/2020).
Baca juga: BPRS-CM Tutup Lahan Parkir yang “Direbut” Dishub Cilegon Dari Warga Link Priuk
Meski sebelumnya Dishub Cilegon secara resmi mengajukan surat permohonan nomor : 550/ Dishub-2020 untuk pinjam pakai lahan milik BUMD Kota Cilegon di bidang perbankan tersebut, dalam surat balasan BPRS CM secara tegas mengatakan tidak bisa dipenuhi dengan dua alasan sebagai berikut.
“Kami telah mengeluarkan surat pencabutan izin penggunaan lahan milik BPRS CM untuk kegiatan pengelolaan parkiran sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 75/PT. BPRS CM/VI/2020 dan melarang aktivitas parkiran oleh pihak manapun,” tegas Idar dalam surat tersebut.
“Lahan dimaksud tercatat dalam dalam neraca sebagai asset persediaan istishna yang merupakan salah satu produk PT. BPRS CM dengan skim transaksi jual beli,” jelasnya.
Mengingat Dishub Cilegon telah membangun dan memasang perlengkapan perparkiran si atas lahan milik PT. BPRS CM tanpa izin, pihak Dishub Cilegon berikan waktu 2 hari untuk membongkar sendiri.
“Kami mohon segera memindahkan perlengkapan tersebut sampai dengan hari Minggu 14 Juni 2020, dikarenakan hari Senin 15 Juni 2020 kami akan melakukan penutupan total,” kata Idar.
Diketahui, Dishub Cilegon membangun sarana perparkiran melalui pihak ke tiga sejak awal pekan dan di akhir pekan ini diminta langsung membongkarnya. (*/Ilung)