Pemasangan Police Line Tak Sesuai SOP, Polres Cilegon Digugat PT IBUB

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – PT Inovasi Barter Utama Baja (IBUB) resmi menggugat Polres Cilegon atas penggeledahan, penyitaan dan pemasangan garis polisi (police line) yang dilakukan oleh pihak Polres Cilegon di lingkungan PT IBUB pada tanggal 18 Juli 2019 lalu.

Disampaikan Kuasa Hukum PT Inovasi Barter Utama Baja (IBUB), Raden Elang Yayan Mulyana, bahwa dirinya telah mendaftarkan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Serang pada hari Kamis 22 Agustus 2019 dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2019/PN.Srg.

Gugatan praperadilan ini untuk menguji tentang sah tidaknya penggeledahan, penyitaan dan pemasangan garis polisi oleh Polres Cilegon di PT IBUB.

“Kami mempertanyakan maksud penggeledahan, penyitaan dan pemasangan garis polisi oleh Polres Cilegon,” ucap Kuasa Hukum PT IBUB, Raden Yayan kepada Fakta Banten, Sabtu (31/8/2019).

Menurut Raden Yayan, apa yang telah dilakukan oleh Polres Cilegon terhadap PT IBUB sebuah tindakan yang ilegal sebagaimana pasal 32, 33 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 Jo PERKAP Nomor 10 tahun 2009 tentang tatacara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratorium kriminalistik barang bukti, PERKAP nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, PERKAP nomor 3 tahun 2014 tentang standar operasional prosedural pelaksanaan penyidikan tindak pidana.

“Berdasarkan pasal tersebut, pemasangan garis police line telah nyata-nyata sebagai upaya paksa yang dilakukan dalam proses penyidikan setelah proses tahap penyelidikan dilakukan,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Raden Yayan, penggeledahan disertai dengan tindakan pemasangan garis polisi terhadap barang-barang milik PT IBUB hingga saat ini tidak pernah memberitahukan atau menunjukan surat tugas atau izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang memberikan keterangan bahwa sedang dilakukan penyidikan oleh kepolisian.

“Kepolisian malah melakukan penggeledahan disertai pemasangan garis polisi terlebih dahulu, lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika begitu, apakah seseorang dapat dihukum terlebih dahulu, lalu kemudian dicari apa kesalahan orang itu?” tuturnya.

Loading...

“Ini tindakan tidak sah dari aparat penegak hukum yang bertentangan secara hukum,” imbuhnya.

Berikut poin yang diajukan oleh Kuasa Hukum PT IBUB kepada Ketua Hakim Tunggal Praperadilan atas gugatan yang dilayangkannya;

1. Menyatakan upaya paksa Penggeledahan kepada PEMOHON adalah tidak sah menurut hukum;
2. Menyatakan tindakan pemasangan garis “Police Line” sebagai akibat dari upaya paksa Penggeledahan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah menurut hukum;
3. Menyatakan proses pemeriksaan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah menurut hukum.

Sementara saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Zamrul Aini, membantah bahwa pihaknya melakukan penyitaan dalam perkara di PT IBUB.

Kasat juga menegaskan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya di PT IBUB tersebut tidak menyalahi prosedur. Namun ia juga mengakui bahwa saat penyidik datang ke lokasi PT IBUB dan memasang garis polisi, pihaknya saat itu dalam rangka penyelidikan.

“Kalau pra peradilan kan hak orang, hak siapa pun. Kalau dari (pandangan) dia penggeledahan penyitaan, kita belum menyita masih tahap lidik waktu itu, baru naik sidik kemarin. Ini di police line berdasarkan info dari warga juga, ada surat dari warga juga makanya kita tindak lanjuti,” ujar AKP Zamrul Aini kepada wartawan.

Reskrim Polres Cilegon juga mengaku siap menghadapi gugatan dari kuasa hukum perusahaan tersebut. Dikabarkan Sidang Pra-peradilan akan berlangsung Senin (2/8/2019) pekan depan.

“Jadi kita belum waktu itu kita belum melakukan penyitaan, itu yang mereka persoalkan. (Tindakan) kita masih sesuai prosedur,” tandasnya. (*/Red)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien