CILEGON – Pengurus Gerakan Mahasiswa (GEMA) Al-Khairiyah beserta elemen masyarakat Cilegon lainnya akan melakukan aksi sebagai bentuk protes terhadap dugaan rasisme yang terjadi di PT Krakatau Posco akhir-akhir ini pada Jum’at (9/8/2024).
Koordinator Lapangan aksi Supardi mengatakan aksi ini sebagai bentuk upaya pihaknya dalam melindungi aset-aset ekonomi Nasional dari kepentingan oknum yang diduga Rasis di PT Krakatau Posco.
“Pada zaman ini di PT Krakatau Posco bisa disebut juga VOC yang baru menjajah secara ekonomi,” ucapnya.
Sementara itu, menurut Penasihat Gema Al-Khairiyah yang juga Ketua Umum PB Al-Khairiyah, H. Ali Mujahidin menyampaikan aksi ini sebagai bentuk protes masyarakat Kota Cilegon terhadap perilaku Rasisme yang terjadi di lingkungan PT Krakatau Posco.
“Krakatau Posco selama ini, sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu diduga dikuasai oleh para oknum Korea yang diduga rasis,” jelas Pria yang akrab disapa Haji Mumu ini dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
Menurut Haji Mumu, akibat monopoli rasisme di tubuh PT Krakatau Posco ini banyak merugikan pengusaha lokal dan anak perusahaan perusahaan PT Krakatau Steel.
“Dan cenderung ada warung dalam toko yang dibangun oleh para oknum rasis Korea tersebut yang mencengkram semua potensi bisnis dan usaha didalam Krakatau Posco,” tegasnya.
Dugaan perilaku rasisme itu, juga telah menyebabkan kerugian karena terjadinya monopoli dalam pekerjaan dan harga yang tidak wajar.
Hal ini tentunya dapat menjadi efek yang tidak baik bagi kedaulatan ekonomi negara dan bangsa.
“Dengan tentunya dugaan praktek-praktek harga yang tidak wajar yang diduga ini bukan rahasia umum lagi telah merugikan Krakatau Posco yang tentunya berdampak kepada Krakatau Steel,” tambah Haji Mumu.
Selain tuntutan dugaan monopoli dan rasisme yang terjadi di PT Krakatau Posco, juga ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut, antara lain :
1. Krakatau Posco diduga melakukan kejahatan lingkungan karena disinyalir melakukan kegiatan tanpa / sebelum adanya izin AMDAL pada tahun 2011, dan diduga telah melakukan perusakan/pengurugan atas 2 (dua) jalur sepadan aliran sungai sehingga sering mengakibatkan banjir di wilayah sekitar Kelurahan Kubangsari dan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, dan bahkan sampai pada akses jalan nasional di sekitar Krakatau Posco.
2. Krakatau Posco juga diduga melakukan manipulasi pembayaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutama terkait adanya dugaan rekayasa informasi luas aktual bangunan yang sebagian besar dimanipulasi dan diduga telah merugikan keuangan daerah dan merugikan masyarakat Cilegon karena hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon, diduga berlangsung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2024.
3. Krakatau Posco seolah dibuat merugi dan kerugiannya diduga mengakibatkan ruginya PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, sebagai perusahan Negara (BUMN) sebagai memiliki saham 50% yang dikelola oleh Krakatau Posco.
4. Krakatau Posco mengakibatkan rugi seolah karena alasan banjir baja impor dan ekonomi biaya tinggi padahal Krakatau Posco rugi diduga akibat konspirasi cengkraman bisnis para oknum Korea yang diduga rasis dan disinyalir “membangun warung dalam toko” dengan tidak sedikit dugaan praktek diskriminasi terhadap perusahan / pengusaha pribumi dan masyarakat dunia usaha nasional.
5. Para oknum Korea yang diduga rasis itu terdiri dari pengusaha asal Korea dan pejabat dan pegawai asal korea yang hampir 80% menguasai pundi-pundi bisnis usaha dan ekonomi di Krakatau Posco, dengan harga kontrak yang diduga tidak terkendali (Mark up) dan ternyata sebagian besar perusahaan para oknum Korea yang diduga rasis itu tidak ada hubungannya dengan Joint Venture (JV) Krakatau Steel dan POSCO. Dengan kata lain, perusahaan yang terlibat monopoli usaha di Krakatau Posco bukan bagian dari anak perusahaan grup POSCO Korea, dan bukan juga anak perusahaan grup PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, bahkan bukan grup Krakatau Posco.
6. Puluhan tahun saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang dikelola oleh Krakatau Posco diduga belum pernah mendapatkan deviden melainkan diduga hanya mendapatkan “bagi rugi”, karena adanya salah kelola pada perusahaan Krakatau Posco, yang diduga bukan menguntungkan bangsa Indonesia tapi hanya menguntungkan segelintir para oknum Korea yang diduga rasis.
7. Krakatau Posco juga diduga telah melakukan penyelundupan barang bekas / mesin rongsok sebagaimana dugaan impor penyelundupan mesin Skin Pass Mill (SPM) bekas perkiraan pembuatan tahun 2007 dari bekas pabrik POSCO di Korea dengan kapasitas 700.000 MT Per/Tahun yang diimpor sekitar bulan Juli tahun 2022 untuk saat ini digunakan pada pabrik HSM2 yang semula milik PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan telah diserahkan kepada Krakatau Posco. (*/Red)