Kantor BPRS-CM Digeledah Penyidik Kejari Cilegon, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Sejak Tahun 2017?

Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari tahun 2017 hingga 2021.

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM).

Penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-01 /M.6.15 Dd 1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.

Penyidikan tersebut dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh BPRS-CM pada tahun 2017 hingga tahun 2021.

Dalam penggeledahan kali ini, penyidik mengangkut sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Loading...

“Penggeledahan dilakukan di lantai 1 ruang hasanah dan di lantai 2 ruang administrasi pembiayaan. Hasil penggeledahan ditemukan benda atau barang atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan dan terhadap benda barang dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Kepala Seksi Intelijen, Atik Ariyosa, dalam keterangan tertulis yang diterima Fakta Banten, Kamis (6/1/2022) malam.

Pihak Kejari sendiri belum berbicara lebih jauh terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi pada salah satu BUMD milik Pemkot Cilegon itu.

Belum diketahui siapa tersangka yang terjerat dalam kasus tersebut.

Kejaksaan hanya menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan di BPRS tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*/Ihsan)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien