HMI Buka Posko Pengaduan Covid-19 Terkait Penyaluran Bansos di Cilegon

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Sejak merebaknya wabah Covid-19 banyak sekali masyarakat yang terdampak akibat penyebaran wabah tersebut. Salah satu wilayah yang menjadi korban terdampak Covid-19 ialah Kota Cilegon, sehingga sebagai kota industri tidak menutup kemungkinan menjadi tempat penyebaran virus mematikan tersebut.

Meski dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sudah melakukan suatu langkah untuk pencegahan dan memutus rantai Covid-19 sesuai instruksi dari pemerintah pusat, namun elemen mahasiswa menilai Pemkot Cilegon gagal dalam melakukan pendistribusian bantuan kepada masyarakat terdampak.

Seperti yang sampaikam oleh Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, Rikil Amri mengatakan pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos) oleh SKPD-SKPD terkait di Pemkot Cilegon, baik berupa sembako maupun berbentuk uang (BST) serta bantuan lainnya menuai banyak kontroversial di tengah masyarakat.

Informasi Posko Pengaduan Covid-19 terkait penyaluran Bansos /Dok

“Dari mulai data warga yang memperoleh tidak tepat sasaran, sembako beras yang sudah tidak layak, warga yang berkerumun saat mengambil bantuan dan tidak menerapkan physical distancing sehingga berbenturan dengan himbauan pemerintah itu sendiri untuk jaga jarak,” ungkapnya, dalam pers rilisnya yang diterima Fakta Banten, Kamis (21/5/2020).

Menurut Amri, hal itu diketahui karena HMI Cabang Cilegon sejauh ini membuat program “Posko Pengaduan Covid-19” untuk masyarakat Kota Cilegon yang bertempat di Sekretariat HMI Cabang Cilegon di Jalan H. Abdul Rahim Link. Citangkil. RT/RW 04/01, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.

Pijat Refleksi

“Sejak digelar posko pengaduan Covid-19 ini sudah ada beberapa warga yang melaporkan keluh kesahnya karena tidak mendapatkan bantuan dan lain sebagainya. Sungguh prihatin bantuan yang memang di prioritaskan untuk warga terdampak justru malah tidak tepat sasaran dan sembako beras yang tidak layak untuk di masak,” ungkapnya.

“Kami ini manusia bukan binatang jangan asal-asalan memberi bantuan, tolong tinjau kembali, niat hati untuk berbagi justru malah menyakiti. Kami mengecam keras kepada Dinsos Kota Cilegon dan Pemkot Cilegon agar memverifikasi kembali bantuan yang akan di berikan kepada warga supaya tidak mengecewakan,” imbuhnya tegas.

“Kita akan laporkan ke Ombudsman Banten, sayapun sudah komunikasi dengan Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Pak Dedy Irsan dan Akan datangi pihak terkait baik Dinsos ataupun Pemkot Cilegon agar penerima bantuan bisa sesuai dan merata,” Tutup Amri.

Sementara itu, Koordinator Posko Pengaduan Covid 19 HMI Cilegon, Didin Wahyudi yang menyebutkan tujuan dari program Posko Pengaduan Covid-19 ini tidak lain adalah untuk menampung aspirasi atau keluhan masyarakat yang tidak menerima bantuan sosial di wilayah Kota Cilegon.

“Program ini juga disambut baik oleh lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggaran negara atau pemerintah,” ujarnya.

“Semoga dengan adanya program ini bisa menjadi salah satu program yang akan membantu masyarakat dan pihak pemerintah daerah Kota Cilegon dalam melakukan pendistribusian Bansos dan pencegahan penularan Covid-19,” tandasnya. (*/Ilung)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien