Jadi Tersangka Mafia Tanah PT Lotte, Oknum ASN Cilegon Belum Ditahan

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Pria berinisial JS, oknum ASN terkait mafia tanah yang dinilai menghambat investasi PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) masih bisa menghirup udara bebas bahkan bekerja seperti biasanya hingga saat ini. 

Padahal diketahui, JS sudah ditetapkan oleh Polda Banten sebagai tersangka soal mafia tanah penghambat investasi PT LCI senilai Rp50 triliun.

Menurut Camat Grogol saat dikonfirmasi oleh awak media, ia mengatakan bahwa JS yang juga bekerja di kantornya masih beraktivitas seperti biasa.

“Sementara masih ada di sini, sehari-hari masih bekerja, sekarang juga ada,” terang Camat, Hudri Hasun, Kamis (7/11/2019).

Pijat Refleksi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombed Pol Edy Sunardi menerangkan, bahwa ditetapkannya seseorang sebagai tersangka diantaranya memenuhi alat bukti yang cukup, keterangan-keterangan saksi serta dugaan tindak pidana yang dilakukan orang tersebut.

Setelah ditetapkannya tersangka tentu penyidik juga memiliki kewenangan untuk menahan atau tidaknya seseorang. Ada beberapa unsur tersangka ditahan seperti dikhawatirkan menghilangkan alat bukti, melakukan perbuatan yang sama dan melarikan diri.

Edy menegaskan bahwa, terkait kasus tersebut proses terus berjalan. Karena lanjutnya, Polda Banten tetap komitmen melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku yang diduga meresahkan masyarakat.

“Karena yang kita lakukan ini selaras dengan program pemerintah terkait dengan pencegah dan mengantisipasi, menegakkan hukum terhadap mafia-mafia tanah yang merugikan masyarakat. Termasuk oknum-oknum pegawai yang menyalahgunakan kewenangannya,” (*/Angga)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien