Warga Keluhkan Air Limbah TPSA Bagendung Cilegon Cemari Sungai

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON– Lingkungan hidup menjadi perhatian utama bagi daerah manapun. Salau satunya Kota Cilegon, kota padat industri dan pemukiman, sehingga perlu kecermatan untuk mengelola lingkungan hidup.

Salah satu isu lingkungan hidup yang menjadi perhatian adalah air lindi Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) yang berada di Kelurahan Bagendung diduga cemari sungai.

“Air lindi (limbah) sampah tempat TPSA Bagendung Cilegon dibuang ke sungai, sehingga sungai tercemar air lindi. Air lindi (limbah) sampah TPSA Bagendung dialirkan ke sungai sehingga berwarna hitam dan berbau, meskipun bak penampung dan pipa ipal telah terpasang, tapi air lindi meluber ke permukaan dan tumpah mengalir ke sungai,” ujar Rohman, selaku Ketus GEMMA-LMP kepada faktabanten.co.id pada Selasa, (13/8/2018).

Ia melanjutkan, ini diakibatkan karena bak lindi yang kecil sudah tidak bisa menampung air lindi.

“Tidak hanya itu, air lindi juga tetap berwarna hitam dan berbau meski telah ditampung di kolam. Setelah masuk ke kolam pemampungan, air lindi hitam pekat tersebut juga dibuang dan bercampur dengan air sungai sehinga berdampak pada pencemaran sungai,” paparnya.

Diketahui, sungai tersebut masih difungsikan sebagai aktivitas masyarakat sekitar dan sekarang masyarakat mengeluh karena pencemaran tersebut.

Pijat Refleksi

Rohman juga mengklaim bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon diduga tidak memperhatikan perawatan ipal dan bak lindi.

“Itu ditunjukan dengan bak penampung lindi yang ditumbuhi dan dikelilingi rumput yang panjang-panjang dan tidak berfungsinya mesin penetral lindi (Areator),” paparnya.

Rohman juga mengatakan bahwa telah mensomasi DLH.

“Maka atas dasar tersebut kami menganggap Pemkot Cilegon telah melanggar Undang-undang (UU) No.18 Tahun 2008 Tenntang Pengelolaan Sampah, dan undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup. Dan hal tersebut menyita perhatian teman-teman Gerakan Muda Mahasiswa Laskar Merah Putih Indonesia(GEMMA-LMPI) Banten, sehingga menyampaikan Surat Somasi Satu (Saru) terhadap DLH Cilegon, pada tanggal 28 Mei 2018 dengan No surat: 121/somasi/GEMMA-LMPI/V/18 dan pada tanggal 8 Juni 2018 DLH kota Cilegon membalas surat dengan No surat: 658.1/667/PSLB3,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam surat tersebut DLH melampirkan hasil laboratorium yang menyatakan pipa yang terputus karena air hujan yangg deras, dan air lindi dari timbunan sampah TPSA Bagendung dialirkan ke bak pengelolaan lindi sebelum dibuang ke sungai, dan hasil pemeriksaan lab memenuhi baku mutu.

“Padahal pada pelaksanaan pengambilan sampel untuk uji lab tidak menyertakan GEMMA LMPI yang pada pelaksanaannya seharusnya diikutsertakan untuk pengujian baku mutu lindi tersebut,” ujar Rohman. (*/Do’a Emak)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien