Masih Membandel, Lurah Larang Truk Sampah Asal Kabupaten Serang Melintas Kawasan Cikerai
CILEGON– Pemerintah Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon mengeluarkan surat himbauan larangan truk sampah Kabupaten Serang melintasi kawasan Cikerai.
Surat himbauan dengan nomor : 331/22/Pem-Tibum itu dikeluarkan Kelurahan Cikerai pada tanggal15 Februari 2023 dan di tandatangani oleh Lurah Cikerai, Imamah.
Truk yang membawa sampah Kabupaten Serang menuju TPSA Bagendung Cilegon itu sering melintasi jalan Cikerai.
Padahal dalam kesepakatan, DLH Kabupaten menyetujui truk pengangkut sampah melewati rute kawasan Mancak.
Rois, salah satu warga Cikerai mengatakan, bahwa truk sampah dari Kabupaten Serang sering kali melintas kawasan Cikerai.
Hal itu menurutnya menggangu kenyamanan warga, terutama bagi warga yang rumahnya di pinggir jalan.
“Habis nyetop mobil sampah dari Kabupaten Serang. Coba temen-temen tuh takut ada yang lewat lagi di stop aja,” katanya, Rabu (15/2/2023).
“Hari ini (Rabu -red) sudah 3 mobil yang melintas dari laporan warga, satu mobil saya berhentikan saya kasih arahan,” terangnya.
Lurah Cikerai, Imamah menyatakan warga boleh memberhentikan mobil truk sampah Kabupaten Serang jika kedapatan melintasi kawasan Cikerai untuk kenyamanan warga.
“Saya selaku Lurah Cikerai diberi kepercayaan dan wewenang oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon untuk melarang melarang mobil pengangkut sampah melintasi kawasan Cikerai,” papar Imamah saat di konfirmasi melalui sambungan telefon.
Warga juga bisa melaporkan ke pihak Kelurahan Cikerai maupun DLH Kota Cilegon jika supir merasa keberatan atas himbauan tersebut.
“Beberapa waktu lalu DLH Kota Cilegon sudah melakukan pertemuan dengan Kita, jika masih melintas tegur saja tidak masalah,” tandasnya. (*/Nas)