Polres Cilegon Akhirnya Menangkap Pelaku Penusuk Mata Siswi SMK, Motifnya Dendam Pribadi

CILEGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil menangkap seorang pria berinisial N (26) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap NB, seorang siswi SMK di Kota Cilegon.
Pelaku ditangkap pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah orang tuanya di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada 24 Februari 2025 di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Waru, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Dalam kejadian itu, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong, benda tumpul, dan senjata tajam.
Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan karena pelaku menyimpan dendam terhadap korban yang pernah menghina dirinya.
“Menurut pelaku, ia merasa dicaci maki oleh korban, bahkan disebut miskin dan gembel. Hal itu membuatnya marah dan nekat menyerang korban saat ada kesempatan,” ungkap AKP Hardi saat konferensi pers di Aula Polres Cilegon, Kamis (10/4/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini bermula ketika pacar pelaku yang berinisial P meminjam telepon genggam milik korban.
Beberapa hari kemudian, korban datang ke kontrakan P untuk mengambil kembali ponsel tersebut.
“Saat tiba di lokasi, korban bertemu pelaku yang memintanya masuk ke dalam, namun korban menolak. Cekcok pun terjadi hingga pelaku memukul korban dengan tangan mengepal, lalu mengambil pisau dan mengarahkannya ke wajah korban. Bahkan, pelaku juga memukul korban menggunakan kayu,” terang Hardi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan luka berat. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” tutupnya.(*/Nandi)