CILEGON – Terkait adanya proposal pengajuan pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) di Jalan Lembang Raya kawasan Kelurahan Citangkil, Asda I Kota Cilegon menggelar musyawarah dengan unsur Muspika di Aula Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Selasa (28/8/2018).
Dalam acara yang dihadiri oleh Kasat Pol PP, Anggota DPRD, Lurah Se- Kecamatan Citangkil, serta unsur tokoh masyarakat itu, secara tegas pembangunan GBI di Cilegon ditolak tegas oleh masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kemenag Cilegon, Mahfudin menyampaikan, banyak pesan yang masuk dari WA Grup Kemenag dan masyarakat yang minta menolak. Namun di sisi lain pihaknya juga dituntut GBI.
“Dilema memang bagi kami. Tapi kami berharap kearifan lokal, kultur Cilegon dari para sesepuh dulu agar tetap terjaga dengan tidak ada gereja di Cilegon,” ungkapnya.
Asda I Kota Cilegon, Taufiqurohman yang memimpin musyawarah tersebut, meminta masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas.
“Jangan sampai pemerintah diadu domba. Kalau emang masyarakatnya menolak tapi dibuat seolah-olah setuju. Intinya pendirian tempat ibadah kembali pada masyarakatnya,” tandasnya.
Sebelumnya, adanya proposal dari pihak GBI Cilegon yang mengajukan tanda tangan persetujuan 60 warga dari Lingkungan Lembang, Tegal Cabe dan Citangkil, juga dipertanyakan oleh masyarakat yang meminta keabsahan tanda tangan tersebut untuk diselidiki.
Seperti yang ditanyakan oleh Haji Alawi, tokoh masyarakat Citangkil ini. Pihaknya juga membawa pernyataan masyarakat yang diserahkan kepada Asda I, Kemenang dan FKUB Cilegon.
“60 warga yang tanda tangan itu tolong diselidiki lebih lanjut. Karena warga kami menolak, ini kami bawakan pernyataan sikap penolakan warga kami, ada 200 lebih tanda tangan yang menolak,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Citangkil, Joko Purwanto, menyerukan masyarakat agar tidak terprovokasi. Pihaknya juga menegaskan pemerintah Kecamatan Citangkil belum pernah menandatangani persetujuan pembangunan GBI Cilegon.
“Soal adanya warga yang tanda tangan di proposal pengajuan itu sebaiknya tidak menjadi perselisihan di masyarakat, karena bisa jadi itu karena ketidaktahuan,” himbaunya.
“Ada aturan khusus untuk berdirinya tempat ibadah di SKB 3 Menteri Pasal 14 harus ada 90 pengguna, dan sejauh ini di wilayah Citangkil hanya ada 28 pengguna. Selain itu ada SK Walikota, harus ditanda tangani pejabat setempat. Pernah ada yang masuk ke saya, tapi sejauh ini saya tegaskan belum ada tanda tangan dari RT, RW, Lurah dan Camat,” tegasnya. (*/Ilung)
[socialpoll id=”2513964″]